Vonis Lina Mukherjee

Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran

Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum M Syarif Hidayat selaku pelapor Lina Mukherjee menyatakan puas atas vonis hakim terhadap selebgram sekaligus tiktokers tersebut, Senin (19/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelapor Lina Mukherjee menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada pembuat konten TikTok makan daging babi tersebut.

Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina Mukherjee

"Berapapun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhi hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023). 

Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.

Baca juga: Perjalanan Kasus Lina Mukherjee Hingga Divonis 2 Tahun Penjara, Makan Kriuk Babi Gegara Manajer

Melainkan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Kami merasa hukuman ini sangat penting. Bukan pembalasan, karena bukan kapasitas kami. Tapi sebagai pembelajaran anak bangsa dan saling menghormati umat beragama, jangan menjadikan tuhan itu sebagai bahan lelucon, " ungkapnya. 

Dengan vonis Lina Mukherjee, sebagai pembelajaran bagi anak muda dan konten kreator lainnya untuk membuat konten yang lebih edukatif. 

"Silahkan kalian membuat kreasi sesuka kalian. Tapi tidak melecehkan agama terlebih memancing keributan di masyarakat, " katanya. 
 

Vonis Lina Mukherjee

Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang imbas konten makan kulit babi, Selasa (19/9/2023).

Selain hukuman 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Romi Sinatra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya alias konforum. 

"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dilampirkan saudara Lina Mukherjee terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa, " ujar hakim dalam persidangan.

Hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia Maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya. 

Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved