Vonis Lina Mukherjee

Perjalanan Kasus Lina Mukherjee Hingga Divonis 2 Tahun Penjara, Makan Kriuk Babi Gegara Manajer

Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers hingga divonis 2 tahun penjara, gegara makan kriuk babi disuruh manajer. Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara saat sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023). 

"Ini saya juga mau merayakan ulang tahun saya bersama dia di dalam," ujar Saipul Jamil.

Tak hanya itu saja kata Saipul Jamil dia menyempatkan waktu untuk bertemu Lina di Lapas sebagai bentuk dukungan moril.

"Saya pernah merasakan gimana rasanya masuk bui, jadi saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan kepada dia karena dia juga jauh dari keluarga," bebernya.

Gagal Datangkan Nikita Mirzani

Sempat berencana mendatangkan Nikita Mirzani sebagai saksi meringankan nyatanya rencana terdakwa perkara UU ITE konten makan kriuk Babi dengan membaca Bismillah Lina Mukherjee tersebut batal.

Dalam sidang yang digelar di PN Palembang Kelas I A khusus pada Selasa (15/8/2023) semula diagendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa, yang mana Lina Mukherjee berencana mendatangkan Nikita Mirzani.

Namun demikian dikonfirmasi ke kuasa Hukum terdakwa Lina Mukherjee, Agung menuturkan bahwa kedatangan saksi yang meringankan akan ditunda.

"Dari Lina pribadi batal mendatangkan saksi meringankan. Jadi, sidang (besok) langsung mendengarkan keterangan terdakwa," ungkap Agung, Senin (14/8/2023).

"Insyaallah, sidang agenda tuntutan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus pekan depan," katanya lagi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved