Guru Bongkar Pungli Dipecat

Sanksi Nopi Yeni Kepala SDN 1 Cibeureum Selain Jabatan Dicopot, Uang Suap Wajib Dikembalikan

Adapun alasan Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum melakukan pungli tak dipenjara karena sudah dijatuhkan dua sanksi. diharuskan mengembalikan uang suap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Reza Ernanda/Instagram @bimaaryasugiarto
(kiri) Reza Ernanda & Kepala Sekolah dan (kanan) Walikota Bima Arya. Inilah sanksi yang diberikan ke Nopi Yeni, selain dari pencopotan 

"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," ungkap, dilansir dari Tribunnewsbogor.com. Rabu, (14/9/2023).

Menurutnya pemberhentian kepada Nopi Yeni itu sudah dilakukan secara formal melalui surat yang sudah dikirimkannya pada Selasa lalu.

Meskipun sudah dikirimkan surat, menurutnya Kepala sekolah yang terbukti melakukan gratifikasi itu masih bisa menyampaikan keberatannya.

"Suratnya sudah dikirimkan kemarin. Berdasarkan aturan kepala sekolah punya waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan maka akan diproses semuanya sesegara mungkin sambil ada pejabat baru kepala sekolah di sekolah ini," paparnya.

Adapun Nopi Yeni akan dipindah tugaskan dari sekolah ke tempat lain.

Tak hanya itu, Nopi Yeni kembali status balik sebagai guru biasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko mengatakan setelah dipecat sebagai Kepsek

Kini Nopi Yeni tak memiliki jabatan.

"Guru biasa," kata Sujatmiko.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved