Guru Bongkar Pungli Dipecat

Sanksi Nopi Yeni Kepala SDN 1 Cibeureum Selain Jabatan Dicopot, Uang Suap Wajib Dikembalikan

Adapun alasan Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum melakukan pungli tak dipenjara karena sudah dijatuhkan dua sanksi. diharuskan mengembalikan uang suap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Reza Ernanda/Instagram @bimaaryasugiarto
(kiri) Reza Ernanda & Kepala Sekolah dan (kanan) Walikota Bima Arya. Inilah sanksi yang diberikan ke Nopi Yeni, selain dari pencopotan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Selain dicopot dari jabatannya, Nopi Yeni, Kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum, Jawa Barat juga menerima sanksi lain, buntut pecat guru honorer hingga menerima gratifikasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Seperti diketahui, Kepsek Nopi Yeni dicopot dari jabatannya karena terbukti menerima gratifikasi dari PPDB 2023.

Hal itu berawal dari Kepsek yang memecat guru honorer usai membongkar pungli yang dilakukannya.

Menurut sumber TribunnewsBogor.com, Nopi Yeni menerima suap PPDB 2023 sebesar Rp 5 juta.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea menyebut masuk ranah Inspektorat yakni berupa disiplin pegawai.

Adapun alasan Kepsek yang melakukan pungli ini tak dipenjara karena sudah dijatuhkan dua sanksi.

Baca juga: Alasan Nopi Yeni Tak Dipenjara Meski Terbukti Pungli, Wajib Kembalikan Uang Suap & Jadi Guru Biasa

Sanksi yang pertama, yakni Nopi diharuskan mengembalikan uang tersebut kepada pemberi.

"Kalau dia menerima uang, maka uangnya dikembalikan, bukan dipenjara," kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (15/9/2023).

Kemudian sanksi kedua yakni berupa penurunan jabatan untuk Nopi.

Nopi kini masih bisa tetap mengajar, namun statusnya menjadi guru biasa.

Baca juga: Kepala Sekolah Pungli Turun Jabatan Jadi Guru Biasa Dicopot Walkot Bogor, Reza Guru Honorer Lega

Kepsek yang memecat guru jujur ini juga dipindahkan dari SDN Cibeureum 1 ke sekolah lain.

Jimmy juga menerangkan, bisa saja Nopi Yeni dipenjara.

"Kalau aparat hukum melihat ada unsur pidananya, itu silakan," sambungnya.

Sementara itu, Jimmy menuturkan, dari lima pemberi suap itu rata-rata memberi uang Rp 1 juta.

"Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu. Tidak sampai Rp 2 juta," kata dia lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved