Guru Bongkar Pungli Dipecat

Sanksi Nopi Yeni Kepala SDN 1 Cibeureum Selain Jabatan Dicopot, Uang Suap Wajib Dikembalikan

Adapun alasan Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum melakukan pungli tak dipenjara karena sudah dijatuhkan dua sanksi. diharuskan mengembalikan uang suap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Reza Ernanda/Instagram @bimaaryasugiarto
(kiri) Reza Ernanda & Kepala Sekolah dan (kanan) Walikota Bima Arya. Inilah sanksi yang diberikan ke Nopi Yeni, selain dari pencopotan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Selain dicopot dari jabatannya, Nopi Yeni, Kepala sekolah SD Negeri 1 Cibeureum, Jawa Barat juga menerima sanksi lain, buntut pecat guru honorer hingga menerima gratifikasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Seperti diketahui, Kepsek Nopi Yeni dicopot dari jabatannya karena terbukti menerima gratifikasi dari PPDB 2023.

Hal itu berawal dari Kepsek yang memecat guru honorer usai membongkar pungli yang dilakukannya.

Menurut sumber TribunnewsBogor.com, Nopi Yeni menerima suap PPDB 2023 sebesar Rp 5 juta.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea menyebut masuk ranah Inspektorat yakni berupa disiplin pegawai.

Adapun alasan Kepsek yang melakukan pungli ini tak dipenjara karena sudah dijatuhkan dua sanksi.

Baca juga: Alasan Nopi Yeni Tak Dipenjara Meski Terbukti Pungli, Wajib Kembalikan Uang Suap & Jadi Guru Biasa

Sanksi yang pertama, yakni Nopi diharuskan mengembalikan uang tersebut kepada pemberi.

"Kalau dia menerima uang, maka uangnya dikembalikan, bukan dipenjara," kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy Hutapea kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (15/9/2023).

Kemudian sanksi kedua yakni berupa penurunan jabatan untuk Nopi.

Nopi kini masih bisa tetap mengajar, namun statusnya menjadi guru biasa.

Baca juga: Kepala Sekolah Pungli Turun Jabatan Jadi Guru Biasa Dicopot Walkot Bogor, Reza Guru Honorer Lega

Kepsek yang memecat guru jujur ini juga dipindahkan dari SDN Cibeureum 1 ke sekolah lain.

Jimmy juga menerangkan, bisa saja Nopi Yeni dipenjara.

"Kalau aparat hukum melihat ada unsur pidananya, itu silakan," sambungnya.

Sementara itu, Jimmy menuturkan, dari lima pemberi suap itu rata-rata memberi uang Rp 1 juta.

"Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu. Tidak sampai Rp 2 juta," kata dia lagi.

Kronologi

Adapun pemecatan Reza Ernanda itu berawal dari sang guru membongkar aksi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Namun, Reza dituding mengakses WhatsApp kepala sekolah tanpa izin dan integritasnya sebagai guru diragukan.

Hal itu diketahui dari surat pemecatan Reza Ernanda, yang dipecat per tanggal 13 September 2023.

"Saya dipanggil kemarin, kepala sekolah memberi surat pemberhentian tanpa ada surat peringatan," kata Reza kepada TribunnewsBogor.com.

Dalam surat pemecatan itu Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 menuding Reza telah melakukan perbuatan yang tidak patut.

1. Mengambil tanpa hak data pribadi WhatsApp Kepala Sekolah sehingga menimbulkan konflik internal antara Kepala Sekolah dengan guru-guru.

2. Tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (Kepala Sekolah).

(kiri) Nopi Yeni dan Mohammad Reza Ernanda - Reza membantah telah melaporkan pungli kepala sekolah SD di Bogor. Menurutnya, sosok pengadu melapor lewat hotline
(kiri) Nopi Yeni dan Mohammad Reza Ernanda - Reza membantah telah melaporkan pungli kepala sekolah SD di Bogor. Menurutnya, sosok pengadu melapor lewat hotline (Dokumentasi Sekolah/Tribunnews)

Mohamad Reza Ernanda bercerita sebagai Sekretaris PPDB 2023 SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, kuota penerimaan calon peserta didik seharusnya berjumlah 112 orang.

"Nyatanya setelah selesai tiba-tiba muncul angka menjadi 117. Berarti ada indikasi tindakan pungli," kata Reza.

Kecurigaan ini pernah ia sampaikan ketika dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Bogor.

Bahkan aduan Reza yang merupakan guru honore ini pun sudah diterima Wali Kota Bogor Bima Arya.

Lewat akun media sosialnya, Bima memosting video sebagai respon dari kecurigaan guru Reza.

Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menerangkan bahwa memang kuota penerimaan PPDB 2023 di sekolah berjumlah 112 orang.

Namun ketika kuota itu sudah terpenuhi ada sejumlah orang yang katanya tinggal di dekat sekolah, mendatangi dirinya.

"Memohon pada saya. Saya bilang gak bisa ini udah tutup," katanya.

Baca juga: Kepsek SDN 1 Cibeureum Panik Saat Ketahuan Pungli PPDB, Pecat Guru Honorer: Kamu Kan yang Melaporkan

Keesokan harinya, orang tersebut kembali datang pada Nopi.

"Beberapa hari kemudian datang lagi, akhirnya saya terima," katanya.

Atas skandal sang kepala sekolah, Reza rupanya jadi salah satu sosok yang membongkarnya kepada Inspektorat.

Kepada media, Reza mengungkap banyaknya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan di SD tempatnya mengajar tersebut.

Mulai dari kasus maladministrasi, arogansi alias penyalahgunaan kekuasaan hingga tindakan indisipliner.

Kecurigaan ini pernah ia sampaikan ketika dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Bogor.

Bahkan aduan Reza yang merupakan guru honore ini pun sudah diterima Wali Kota Bogor Bima Arya.

Segera mendatangi kepala sekolah di ruangannya, Bima Arya mengurai kata-kata tegas.

Dengan nada bicara meninggi, Bima Arya menyinggung soal pungli di depan Nopi Yeni.

Baca juga: Ternyata Nopi Yeni Kepala Sekolah di Bogor Disuap Rp5 Juta saat PPDB 2023, Kini jadi Guru Biasa

Mendengar ucapan Bima Arya, sang kepala sekolah hanya terdiam.

"Ini tanggung jawab saya, saya tidak mau ada lagi pungli di sini," tegas Bima Arya.

Reza justru dipecat karena dituding mengakses WhatsApp kepala sekolah tanpa izin dan integritasnya sebagai guru diragukan.

Saat ini Nopi Yeni terbukti melakukan gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Dengan terbuktinya melakukan tindakan gratifikasi itu, Wali Kota Bima Arya memberhentikan dan mengenakan sanksi pada kepala sekolah tersebut.

"Diberhentikan dipindah dan dikenakan sanksi, karena bukti-bukti tindakan gratifikasi. Iya di PPDB kemarin," ungkap, dilansir dari Tribunnewsbogor.com. Rabu, (14/9/2023).

Menurutnya pemberhentian kepada Nopi Yeni itu sudah dilakukan secara formal melalui surat yang sudah dikirimkannya pada Selasa lalu.

Meskipun sudah dikirimkan surat, menurutnya Kepala sekolah yang terbukti melakukan gratifikasi itu masih bisa menyampaikan keberatannya.

"Suratnya sudah dikirimkan kemarin. Berdasarkan aturan kepala sekolah punya waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan maka akan diproses semuanya sesegara mungkin sambil ada pejabat baru kepala sekolah di sekolah ini," paparnya.

Adapun Nopi Yeni akan dipindah tugaskan dari sekolah ke tempat lain.

Tak hanya itu, Nopi Yeni kembali status balik sebagai guru biasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Sujatmiko mengatakan setelah dipecat sebagai Kepsek

Kini Nopi Yeni tak memiliki jabatan.

"Guru biasa," kata Sujatmiko.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved