Guru Bongkar Pungli Dipecat

Sanksi Nopi Yeni Kepala SDN 1 Cibeureum Selain Jabatan Dicopot, Uang Suap Wajib Dikembalikan

Adapun alasan Kepsek SD Negeri 1 Cibeureum melakukan pungli tak dipenjara karena sudah dijatuhkan dua sanksi. diharuskan mengembalikan uang suap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Reza Ernanda/Instagram @bimaaryasugiarto
(kiri) Reza Ernanda & Kepala Sekolah dan (kanan) Walikota Bima Arya. Inilah sanksi yang diberikan ke Nopi Yeni, selain dari pencopotan 

"Memohon pada saya. Saya bilang gak bisa ini udah tutup," katanya.

Baca juga: Kepsek SDN 1 Cibeureum Panik Saat Ketahuan Pungli PPDB, Pecat Guru Honorer: Kamu Kan yang Melaporkan

Keesokan harinya, orang tersebut kembali datang pada Nopi.

"Beberapa hari kemudian datang lagi, akhirnya saya terima," katanya.

Atas skandal sang kepala sekolah, Reza rupanya jadi salah satu sosok yang membongkarnya kepada Inspektorat.

Kepada media, Reza mengungkap banyaknya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan di SD tempatnya mengajar tersebut.

Mulai dari kasus maladministrasi, arogansi alias penyalahgunaan kekuasaan hingga tindakan indisipliner.

Kecurigaan ini pernah ia sampaikan ketika dimintai keterangan oleh Inspektorat Kota Bogor.

Bahkan aduan Reza yang merupakan guru honore ini pun sudah diterima Wali Kota Bogor Bima Arya.

Segera mendatangi kepala sekolah di ruangannya, Bima Arya mengurai kata-kata tegas.

Dengan nada bicara meninggi, Bima Arya menyinggung soal pungli di depan Nopi Yeni.

Baca juga: Ternyata Nopi Yeni Kepala Sekolah di Bogor Disuap Rp5 Juta saat PPDB 2023, Kini jadi Guru Biasa

Mendengar ucapan Bima Arya, sang kepala sekolah hanya terdiam.

"Ini tanggung jawab saya, saya tidak mau ada lagi pungli di sini," tegas Bima Arya.

Reza justru dipecat karena dituding mengakses WhatsApp kepala sekolah tanpa izin dan integritasnya sebagai guru diragukan.

Saat ini Nopi Yeni terbukti melakukan gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Dengan terbuktinya melakukan tindakan gratifikasi itu, Wali Kota Bima Arya memberhentikan dan mengenakan sanksi pada kepala sekolah tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved