Paspampres Culik Pemuda Aceh

Ini Kata Andika Perkasa Eks Panglima TNI Soal Kasus Paspampres Culik & Aniaya Imam: Pasal Berlapis

Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menilai tindakan sadis yang dilakukan 3 oknum anggota TNI itu merupakan tindak pidana berlapis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok Pribadi Andika Perkasa/YouTube KompasTV/Serambinews
Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menilai tindakan sadis yang dilakukan 3 oknum anggota TNI itu merupakan tindak pidana berlapis. 

Informasi yang dihimpun, mereka sempat mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.

Namun karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendapat laporan tindak pidana penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur dari keluarga korban.

Laporan itu kemudian diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved