Paspampres Culik Pemuda Aceh

Ini Kata Andika Perkasa Eks Panglima TNI Soal Kasus Paspampres Culik & Aniaya Imam: Pasal Berlapis

Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menilai tindakan sadis yang dilakukan 3 oknum anggota TNI itu merupakan tindak pidana berlapis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok Pribadi Andika Perkasa/YouTube KompasTV/Serambinews
Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menilai tindakan sadis yang dilakukan 3 oknum anggota TNI itu merupakan tindak pidana berlapis. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga aniaya Imam Masykur (25), warga Aceh, hingga tewas, turut ditanggapi oleh Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa.

Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa menilai tindakan sadis yang dilakukan 3 oknum anggota TNI itu merupakan tindak pidana berlapis.

Pasalnya, atas perbuatan pelaku menghilangkan nyawa seseorang.

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Minta Korban Lain Dianiaya Praka Riswandi Segera Lapor: Agar Dihukum Berat

Andika pun berharap pelaku dapat dihukum berat.

"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."

"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu, (30/8/2023).

Saat ditanya oleh awak media, apa yang akan dilakukan Andika apabila kejadian itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Panglima TNI, begini jawabannya.

Andika bereaksi tertawa dan mengatakan kasus tersebut biarlah ditangani pejabat TNI saat ini.

"Itu kan hipotetis, biarlah pejabat sekarang yang nanti berkomentar," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemuda asal Aceh Imam Masykur disebut sempat diculik hingga dianiaya sebelum akhirnya tewas.

Baca juga: Saya Disetrum hingga Lemas, Cerita ZF Warga Aceh Ngaku jadi Korban Lain Praka RM, Alami Trauma

Adapun Imam Masykur diculik saat tengah menjaga toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8/2023).

Jasad Imam Masykur ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Kini tiga pelaku yang merupakan anggota TNI itu telah diproses hukum. Mereka adalah Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J.

Reaksi Panglima TNI

Reaksi keras datang dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Panglima TNI pun mengimbau agar pelaku dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati. Imbauan ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

Melansir dari KompasTV.com, Selasa (29/8/2023) Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur setelah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

TNI AD mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus penculikan hingga penganiayaan terhadap Imam Masykur, seorang warga Aceh hingga tewas.

Baca juga: Pemicu Paspampres Aniaya Imam Hingga Tewas, Ahmad Sahroni Duga Praka RM Simpan Rahasia Korban

Diketahui, ketiga tersangka dari TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan terdapat satu tersangka lain yakni seorang warga sipil berinisial MS.

"Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," kata Hamim di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Hamim mengatakan MS merupakan kakak ipar dari Praka RM yang ikut membantu proses penculikan hingga korban tewas.

"Ada sementara satu sipil terkinat ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ucapnya.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta sebelumnya telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernaman Imam Masykur tewas.

Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Paspampres.

"3 orang (anggota TNI ditahan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).

Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.

"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad kepada wartawan.

Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena Imam diduga menjual obat-obatan ilegal.

Informasi yang dihimpun, mereka sempat mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.

Namun karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendapat laporan tindak pidana penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur dari keluarga korban.

Laporan itu kemudian diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved