Paspampres Culik Pemuda Aceh

Tangis Pacar di Atas Peti Jenazah Imam diduga Dianiaya Oknum Paspampres : Selamat Jalan, Sayang

Peristiwa tewasnya Imam Mayskur selaku pria asal Aceh kini membuat sang kekasih Yuni Mauliza hanya dapat menangis pilu, beri pesan perpisahan terakhir

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tiktok/yunimauliza_
Tangis Pilu Yuni Mauliza Kekasih Imam Masykur, Beri Pesan Terakhir 

DPR Ngadu ke Panglima dan POM

Anggota DPR RI asal Aceh, Fadhlullah, turut menanggapi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial RM dkk (2 orang) hingga berujung meninggalnya seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25) di Jakarta.

Fadhlullah diketahui melaporkan kasus tersebut kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), hingga Polisi Militer (POM) untuk diproses hukum seadil-adilnya.

"Waktu dapat informasi (penganiayaan) langsung saya tindak lanjut kepada Panglima TNI dan POM juga, upaya proses hukum ditegakkan seadil mungkin," kata Fadhlullah, Minggu (27/8/2023), dikutip dari Serambinews.com.

Maka dari itu, Fadhlullah yang merupakan anggota Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Komunikasi dan Informatika itu mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang menewaskan pemuda aceh tersebut.

Baca juga: Sosok Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Viral Diduga Diculik dan Dianiaya Oknum Paspampres Hingga Tewas

"Dan insya Allah tanggal 6 (September) ini kami akan rapat bersama Menhan dan Panglima TNI, KASAD, KASAU, KASAL dan kasus ini akan saya kawal sampai tuntas," ungkap Fadhlullah.

"Tidak bisa kita terima sebagai orang Aceh, kasus ini harus kita kawal sampai tuntas," pungkasnya.

Pelaku Sudah Ditahan

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pimdam Jaya untuk dimintai keterangan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 12 Agustus 2023, korban didatangi pelaku lalu dibawaa pergi paksa.

Kemudian, pihak keluarga korban mengaku menerima telepon dari korban dan menyebutkan tengah dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.

Pelaku mengirimkan video penyiksaan kepada keluarga korban.

Setelah itu, korban tidak bisa lagi dihubungi dan tak kunjung pulang ke rumah.

Karena hal tersebut, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Said mengatakan, korban dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 12 Agustus 2023.

Kemudian, setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang korban, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved