Paspampres Culik Pemuda Aceh
Suara Terakhir Imam Masykur ke Ibu Sebelum Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Minta Kirimkan Rp50 Juta
Fauziah menceritakan, putra yang berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh itu sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta pada 12 Agustus 2022.
Selanjutnya, keluarga menerima telepon dari korban.
Kala itu, Imam meyebut bahwa ia sedang dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam kepada keluarganya.
Setelah itu, korban tak bisa dihubungi dan tak pulang ke rumah.
Atas hal itu, keluarga kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Said Sulaiman, keluarga korban mengatakan, Imam dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Setelah hilang sekira 2 minggu, Imam akhirnya ditemukan, namun dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Pada Kamis (24/8/2023), keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah pemuda itu.
"Saat Imam Masykur tidak diketahui keberadaan waktu itu, kedua orang tuanya juga ke Jakarta."
"Maka ketika jenazah dibawa pulang juga didampingi kedua orang tuanya," urai Said Sulaiman.
Terduga pelaku ditahan
Merespons kejadian tersebut, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Menurutnya, terduga pelaku yang berinisial Praka RM saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut.
Rafael menyebut, pihak Pomdam Jaya juga telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/8/2023).
Reaksi Panglima
Panglima TNI menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan memastikan hukuman berat ke pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023), dikutip dari Tribunnews.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Gita Irawan, Serambinews.com/Yusmandin Idris/Sara Masroni, Kompas.com/Masriadi)
Baca berita lainnya di Google News
Praka Riswandi Oknum Paspampres Minta Dibebaskan Hukuman Mati, Alasan Punya Tanggung Jawab Keluarga |
![]() |
---|
Update Nasib 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat |
![]() |
---|
Pilunya Ibu Imam Masykur Anaknya Tewas Dibunuh 3 Oknum TNI Minta Keadilan: Mereka Pun Harus Mati |
![]() |
---|
Nasib 3 Anggota TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Akui 14 Kali Culik & Peras Pedagang Obat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.