Berita NasionaL

Segini Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru Setelah Alami Pemangkasan, Tunjangan Perumahan Dihapus

Tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan.Keputusan tersebut diambil setelah DPR menanggapi 17+8

Editor: Moch Krisna
Igman Ibrahim/tribunnews
GAJI ANGGOTA DPR - Suasana rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024 di Ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ramai isu soal gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi sorotan publik. Gaji anggota DPR RI disebut naik sampai Rp 100 juta/bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan.

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menanggapi 17+8 tuntutan rakyat pada Jumat (5/9/2025).

Hal tersbeut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers melansir dari Kompas.com.

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco.

DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. 

Menagih ”Utang” DPR di Tengah Kenaikan Tunjangan Artikel Kompas.id "DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.

Daftar Tunjangan Anggota DPR Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.

 

Berikut Daftarnya: 

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved