Berita NasionaL
Segini Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru Setelah Alami Pemangkasan, Tunjangan Perumahan Dihapus
Tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan.Keputusan tersebut diambil setelah DPR menanggapi 17+8
TRIBUNSUMSEL.COM -- Tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan.
Keputusan tersebut diambil setelah DPR menanggapi 17+8 tuntutan rakyat pada Jumat (5/9/2025).
Hal tersbeut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers melansir dari Kompas.com.
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco.
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Menagih ”Utang” DPR di Tengah Kenaikan Tunjangan Artikel Kompas.id "DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.
Daftar Tunjangan Anggota DPR Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.
Berikut Daftarnya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Inilah Tampang 8 Buronan Indonesia Tengah Dicari Interpol, Riza Chalid dan Jurist Tan Menyusul |
![]() |
---|
Inilah Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Akhir September 2025 : Prajogo Pangestu Urutan Pertama |
![]() |
---|
VIDEO Penulis Pidato SBY Terharu Atas Pidato Prabowo di PBB, Singgung Jokowi, 'Indonesia Is Back' |
![]() |
---|
Sosok Anthony Lee, Mahasiswa Gugat Kapolri hingga Prabowo Imbas Demo Ricuh, Korban Gas Air Mata |
![]() |
---|
Alasan Anthony Lee, Mahasiswa Gugat Kapolri hingga Presiden Prabowo Imbas Demo Memakan Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.