Tersangka KONI Sumsel

Suparman Romans Caleg Perindo Jadi Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Namanya Terancam Dicoret dari DCS

Suparman Romans Caleg Perindo Jadi Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Namanya Terancam Dicoret dari DCS

|
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN/TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Begini nasib Suparman Romans Caleg Perindo jadi tersangka korupsi KONI Sumsel 

"Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.Terhitung sejak tanggal 24 Agustus - 12 September 2023, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan menghalangi tindak pidana," ungkapnya.

Vanny menjelaskan  sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel No02/L6/FD.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023, bahwa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka.

Dimana sebenarnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHP, maka tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka.

"Bahwa sebenarnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sehingga pada hari ini statusnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka." Ujarnya.

"Dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang." jelasnya.

Sementara untuk  Modusnya sendiri adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif.

"Peran kedua tersangka ini mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," jelasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved