Tersangka KONI Sumsel

BREAKING NEWS: Suparman Romans dan Akhmad Thahir Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Suparman Romans dan Akhmad Thahir Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

SRIPOKU/REIGAN
Suparman Romans dan Akhmad Thahir ditahan Kejati Sumsel atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, Kamis (24/8/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Suparman Romans (SR) dan Akhmad Thahir (AT), dua petinggi pengurus KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hiba KONI Sumsel, Kamis (24/8/2023). 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan keduanya atas kasus korupsi yang diperkiran sudah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar di KONI Sumsel terkait  pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Didampingi Kasi A Bidang Intelejen, Dian Marvita mengatakan, Suparman Roman (SR) adalah Sekretaris Umum KONI Sumsel, dimana waktu kejadian yang bersangkutan bertindak sebagai PPK (Petugas Pembuat Komitmen).

Baca juga: Sosok Ratu Tenny Leriva, Anak Bungsu Gubernur Sumsel Herman Deru Maju Calon DPD RI, Lulus Kedokteran

Sedangkan Akhmad Thahir (AT) selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022.

"Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.Terhitung sejak tanggal 24 Agustus - 12 September 2023, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan menghalangi tindak pidana," ungkapnya.

Vanny menjelaskan  sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel No02/L6/FD.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023, bahwa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka.

Dimana sebenarnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHP, maka tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka.

"Bahwa sebenarnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sehingga pada hari ini statusnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka." Ujarnya.

"Dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang." jelasnya.

Sementara untuk  Modusnya sendiri adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif.

"Peran kedua tersangka ini mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," jelasnya.(Sripoku/Reigan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved