Tersangka KONI Sumsel

Reaksi Herman Deru 2 Petinggi KONI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah, Pastikan Hal ini

Reaksi Herman Deru 2 Petinggi KONI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah, Pastikan Hal ini

|
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI/SRIPOKU/REIGAN
Gubernur Sumsel Herman Deru berkomentar terkait 2 Petinggi KONI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel.

Kasus ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2021.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah  Suparman Romans, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan juga sebagai PPPK.

Serta Ahmad Tahir yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Baca juga: Daftar Caleg Sementara DPRD Sumsel Pemilu 2024, Dapil 6 Wilayah Prabumulih, PALI dan Muara Enim

Menanggapi hal, Gubernur Sumsel Herman Deru masih enggan banyak berkomentar.

Sebab ia mengaku baru tahu adanya penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus di KONI Sumsel dari sosial media.

"Saya baru tahu dari media sosial, jadi belum dapat laporannya seperti apa," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (25/8/2023)

Sementara itu ketika ditanya soal KONI Sumsel selaku penyelenggara pekan olahraga provinsi (Porprov) Sumsel, Herman Deru memastikan event tersebut akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

"Porprov tetap akan berjalan sesuai yang direncanakan. Karena berpegangan kepada cabor, pada pengurusnya, bukan di Sekretariat KONI nya," ungkapnya.

Sebelumnya Suparman Romans (SR) dan Ahmad Thahir (AT), dua petinggi pengurus KONI Sumsel ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hiba KONI Sumsel, Kamis (24/8/2023). 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan keduanya atas kasus korupsi yang diperkiran sudah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar di KONI Sumsel terkait  pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Didampingi Kasi A Bidang Intelejen, Dian Marvita mengatakan, Suparman Roman (SR) adalah Sekretaris Umum KONI Sumsel, dimana waktu kejadian yang bersangkutan bertindak sebagai PPK (Petugas Pembuat Komitmen).

Sedangkan Ahmad Thahir (AT) selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022.

"Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.Terhitung sejak tanggal 24 Agustus - 12 September 2023, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan menghalangi tindak pidana," ungkapnya.

Vanny menjelaskan  sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel No02/L6/FD.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023, bahwa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved