Tersangka KONI Sumsel

Reaksi Herman Deru 2 Petinggi KONI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah, Pastikan Hal ini

Reaksi Herman Deru 2 Petinggi KONI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah, Pastikan Hal ini

|
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI/SRIPOKU/REIGAN
Gubernur Sumsel Herman Deru berkomentar terkait 2 Petinggi KONI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah 

Dimana sebenarnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHP, maka tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka.

"Bahwa sebenarnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sehingga pada hari ini statusnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka." Ujarnya.

"Dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang." jelasnya.

Sementara untuk  Modusnya sendiri adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif.

"Peran kedua tersangka ini mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," jelasnya.

Sebagai informasi, kedua tersangka selain sebagai pengurus KONI Sumsel juga berstatus caleg sementara di wilayah Sumatera Selatan.

Suparman Roman Caleg DPRD Palembang dari Perindo Dapil III (IT I, II, III) nomor urut 2.

Sedangkan Ahmad Tahir Caleg DPRD Sumsel dari Nasdem Dapil X Kabupaten Banyuasin nomor urut 5.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved