Berita PALI

Pendaftaran Itsbat Nikah di PALI Kembali Dibuka, Program Bupati Heri Amalindo, Ini Syaratnya

Pendaftaran itsbat nikah di PALI kembali dibuka, program Bupati PALI Heri Amalindo, ini syaratnya.

Editor: Vanda Rosetiati
Sripoku/Apriansyah Iskandar
Pendaftaran itsbat nikah di PALI kembali dibuka, program Bupati PALI Heri Amalindo, ini syaratnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pendaftaran itsbat nikah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali dibuka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PALI.

Pendaftaran isbat nikah ini merupakan program yang digagas Bupati Pali Heri Amalindo untuk membantu warga PALI yang telah menikah namun belum tercatat di KUA.

Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi pasangan suami istri (pasutri) untuk bisa mendaftaran isbat nikah sehingga mendapat pengesahan atas pernikahannya.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten PALI Rizmaliza menuturkan sebelumnya, pada 12 Juli 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Dukcapil telah menggelar Itsbat nikah terhadap 100 pasang suami istri yang dibuka langsung Bupati Heri Amalindo.

Program isbat nikah tersebut merupakan keinginan Bupati PALI untuk semua warga PALI yang telah berstatus pasangan suami istri mendapatkan pengakuan hukum yang sah, sehingga dalam mengurus administrasi kependudukan, baik untuk Pasutri maupun anak yang dilahirkan tidak terkendala.

Baca juga: Lowongan Kerja BTPN Syariah Community Officer, Syarat dan Link Pendaftaran

Mereka Dinas Dukcapil Kabupaten PALI Rizmaliza telah menyebar pengumuman pembukaan pendaftaran Itsbat Nikah.

Untuk Itsbat Nikah kedua tahun 2023 ini, Rizmaliza menargetkan 50 pasangan suami istri dengan kriteria pernikahan pertama dan memenuhi syarat juga rukun nikah.

"Sesuai permintaan pak Bupati Heri Amalindo, Itsbat nikah akan kembali digelar tahun ini. Pengumuman pembukaan pendaftaran telah disebar," ungkap Rizmaliza, Jum'at (25/8/2023).

Untuk waktu digelarnya kembali Itsbat nikah, Rizmaliza menyebut rencananya di bulan Oktober atau awal November.

"Karena ini permintaan pak Bupati, maka waktunya kami sesuaikan dengan jadwal Beliau. Tapi, rencananya digelar bulan Oktober atau awal November," terangnya.

Bagi masyarakat yang berminat ikuti Itsbat nikah, Rizmaliza menjabarkan syarat yang harus dilengkapi.

Diantaranya membuat surat permohonan, foto copy KTP, KK, surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan yang bersangkutan belum tercatat di KUA juga foto copy KTP wali nikah dan saksi.

"Untuk pendaftaran atau ingin mengetahui keterangan syarat lengkapnya silahkan lihat di surat pengumuman atau datang langsung ke kantor Dukcapil,"terangnya.

"Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Agustus hingga 6 September 2023. Daftarkan secepatnya karena kuota terbatas, hanya 50 pasang,"sambungnya.

Itsbat nikah sendiri dikemukakan Rizmaliza merupakan inovasi yang diinisiasi Bupati Heri Amalindo bertujuan membahagiakan masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved