Berita Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Tetapkan Dua Emak-emak Jadi Tahanan Kota, Terlibat Perkelahian Ogah Damai

Kejari Ogan Ilir menetapkan dua emak-emak jadi tahanan kota. Keduanya DM (53) dan SR terlibat perkelahian Januari lalu dan ogah damai.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kejari Ogan Ilir menetapkan dua emak-emak jadi tahanan kota. Keduanya DM (53) dan SR terlibat perkelahian Januari lalu dan ogah damai. Hal ini diungkap Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, Jumat (25/8/2023). 

Dengan demikian, baik DM maupun SR tetap berada di kediaman masing-masing, namun wajib melapor pada waktu yang ditentukan.

Keduanya juga tak boleh keluar kota, kecuali atas izin penyidik, JPU atau hakim yang memberi perintah penahanan.

"Perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung," kata Ario.

Dipukul Kayu Dibenturkan ke Dinding

Dipukul kayu hingga tersungkur dan kepala dibenturkan ke dinding, seorang wanita paruh baya korban penganiayaan di Ogan Ilir jadi tersangka dan terancam penjara.

Wanita bernama Darma (53) asal Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir ditetapkan tersangka setelah menjadi korban penganiayaan oleh tetangga.

Darma diminta keterangan oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terkait perkara ini.

Darma mengungkapkan, peristiwa bermula saat dia terlibat selisih paham dengan seseorang pada pertengahan Januari lalu.

Saat itu, Darma mengaku terlibat salah paham dengan seorang wanita berinisial SR yang tak lain tetangganya sendiri.

"Kemudian saya dihajar pakai kayu besar yang panjangnya sekitar 1 meter. Paha kiri saya lalu dipukul empat kali, ingat betul saya," kata Darma saat ditemui di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (23/8/2023) petang.

Akibat pukulan tersebut, Darma mengaku jatuh tersungkur dan terus dianiaya oleh SR.

Selain dipukul menggunakan kayu, Darma juga mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Paha kiri saya memar dan kepala belakang masih terasa sakit sampai sekarang," ungkap Darma.

Dia lalu melaporkan SR ke Polres Ogan Ilir, namun perkara ini dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.

Oleh Polsek Muara Kuang, Darma mengaku dijadikan tersangka, begitu juga dengan SR yang ditetapkan tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved