Berita Nasional

Tangis Tagor Lumbantoruan Ayah Shane Pecah Saat Sang Anak Bacakan Pleidoi: Maaf Sudah Mempermalukan

Tangis Tagor Lumbantoruan pecah tak kuasa menahan air matanya saat mendengar anaknya, Shane Lukas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube kompastv
Tangis Tagor Lumbantoruan pecah tak kuasa menahan air matanya saat mendengar anaknya, Shane Lukas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. 

Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebagai Rp 120 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU dalam sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved