Berita Nasional

Tangis Tagor Lumbantoruan Ayah Shane Pecah Saat Sang Anak Bacakan Pleidoi: Maaf Sudah Mempermalukan

Tangis Tagor Lumbantoruan pecah tak kuasa menahan air matanya saat mendengar anaknya, Shane Lukas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube kompastv
Tangis Tagor Lumbantoruan pecah tak kuasa menahan air matanya saat mendengar anaknya, Shane Lukas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Rekan Mario Dandy, Shane Lukas (19) membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Tagor Lumbantoruan, Ayah Shane Lukas tampak hadir saat sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Tangis Tagor Lumbantoruan pecah tak kuasa menahan air matanya saat mendengar Shane Lukas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf, Ayah," kata Shane sambil menangis.

Baca juga: Isi Pleidoi Mario Dandy dari Balik Jeruji Besi, Tangis Pecah Ingat Nasib Orang Tua dan AGH

Shane Lukas (19) membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penganiayaan
Shane Lukas (19) membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"(Maaf) karena sudah mempermalukan Ayah, padahal aku yang seharusnya menjadi kebanggaan Ayah. Aku telah menghancurkan nama baik Ayah," lanjut dia dengan suara terbata, dilansir dari Youtube Kompas.com.

Tagor mulanya hanya menunduk ketika Shane meminta maaf kepadanya di ruang sidang.

Namun, tangis pria yang mengenakan kaus putih itu pecah saat Shane terisak.

"Saya mohon izin juga, memohon maaf kepada ayah saya. Ayah, aku minta maaf, Ayah," kata Shane sambil menangis.

"Ayah, aku minta maaf ayah karena sudah mempermalukan Ayah, padahal aku yang seharusnya menjadi kebanggaan Ayah. Aku malah menghancurkan nama baik Ayah," lanjut dia dengan suara parau.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam pleidoinya, Shane Lukas juga merasa turut menjadi korban dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Shane beralasan, dirinya ikut menjadi korban karena tidak mengetahui banyak soal permasalahan antara D, Mario, dan anak AG (15).

Terlebih, ia mengenal AG dan D pada hari itu saja.

"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario. Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphone-nya pada saya," ucap Shane.

"Saya tidak mengerti, apakah saya hanya diminta memvideokan pembicaraan mereka atau diminta memfotokan. Begitu cepat peristiwa itu terjadi. Entah apa yang membuat saya tidak langsung reflek (memberhentikan) saat Mario mengayunkan kakinya dan menendang D," lanjut Shane.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) banjir karangan bunga untuk Shane Lukas (19) jelang sidang perdana Mario Dandy (20).
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) banjir karangan bunga untuk Shane Lukas (19) jelang sidang perdana Mario Dandy (20). (Tribunnews/Ashri Fadilla - Tribunnews.com)

Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.

Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, Mario Dandy dituntut dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebagai Rp 120 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU dalam sidang tuntutan, Selasa (15/8/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved