Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Sudah Meninggal Masuk DCS, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024, Warga Boleh Tanggapi DCS -1

Nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat terlebih dahulu.

Editor: Vanda Rosetiati
SERAMBINEWS.COM
Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan DCS Bacaleg Pemilu 2024 dan nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat terlebih dahulu. Gambar ilustrasi 

Disampaikan Ketua KPU Empat Lawang awalnya yang mendaftarkan diri sebagai baru calon DPRD Kab Empat Lawang berjumlah 546 orang melalui partai politiknya masing-masing.

Dengan komposisi status 371 Memenuhi Syarat (MS) dan 175 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Yang TMS itu didominasi oleh partai politik non parlemen. Sebagian besar tidak melengkapi persyaratan yang semestinya menjadi syarat pencalonan," katanya.

Lanjut Eskan, untuk selanjutnya KPU Empat Lawang tetap memberikan pelayanan Help Desk kepada partai politik di Kabupaten Empat Lawang yang mau melakukan konsultasi dan sebagainya di kantor KPU Empat Lawang yang beralamat di Jalan Poros Tebing Tinggi-Pendopo, Empat Lawang.

"Bahkan saat ini masa tanggapan masyarakat, bagi masyarakat yang hendak memberikan tanggapannya terhadap DCS kami pun akan memberikan ruang untuk itu," ujarnya. (cr42/cr24/cr17)

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved