Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Sudah Meninggal Masuk DCS, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024, Warga Boleh Tanggapi DCS -1

Nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat terlebih dahulu.

Editor: Vanda Rosetiati
SERAMBINEWS.COM
Liputan Khusus Tribun Sumsel, KPU Umumkan DCS Bacaleg Pemilu 2024 dan nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat terlebih dahulu. Gambar ilustrasi 

Sunario menjelaskan, nama Bacaleg yang sudah meninggal dunia tidak dicoret dalam DCS, dikarenakan berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat terlebih dahulu.

"Untuk itu nantinya akan dilakukan pergantian sesuai dengan usulan parpolnya sebelum ditetapkan DCT," ungkapnya.

Proses tersebut diungkap Sunario, dapat dilakukan selama tahapan daftar Calon Tetap (DCT) belum selesai dilakukan. Pergantian tidak bisa dilakukan saat penetapan DCT pada 4 November mendatang.

Dan pada tanggal 21 - 23 September akan dilakukan Verifikasi atas pengajuan pergantian calon sementara, pasca masukan dan tanggapan dari masyarakat atas penetapan DCS.

Selanjutnya KPU akan melakukan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 mendatang.

"Penyusunan dan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 Oktober sampai dengan 4 November 2023 mendatang," jelasnya.

Sementara salah satu Bacaleg Partai Nasdem nomor urut 1 Dapil 2 Talang Ubi, Fendri Nuryadi merasa legah sejak namanya masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU.

"Ini semua berkat bantuan dan kekompakan teman-teman dari Partai Nasdem yang sudah berjuang menyiapkan berkas pencalonan," ungkapnya.

Fendri Nuryadi juga berharap selama masa pencermatan DCT, Bacaleg Partai Nasdem kedepannya tidak menemui kendala hingga ditetapkan nya DCT.

Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten PALI Reza Fahlevi memberikan tanggapan saat dimintai keterangan terkait Bacaleg dari Partai Gelora yang sudah meninggal dunia masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU PALI.

"Untuk pengganti Mei Yuphiani di Dapil satu Talang Ubi, insyaAllah ada 3 kandidat yang akan di dalami lebih lanjut oleh Partai Gelora, dalam waktu dekat ini akan kami putuskan," kata Reza.

Reza juga mengatakan, ada 10 bacaleg dari partai Gelora yang dinyatakan TMS dan 20 caleg yang MS.

"Ke 20 calon sementara yang sudah memenuhi syarat dan masuk dalam DCS, insyaAllah akan kita optimalkan perjuangannya," imbuhnya.

Sementara untuk pengganti 10 Bacaleg yang TMS, Reza mengatakan akan berdiskusi dulu kepada pengurus dan anggota partai terkait penggantian tersebut.

"Selamat kepada semua Bacaleg yang sudah dinyatakan MS, mari sama-sama kita berjuang membangun daerah kita Kabupaten PALI menuju kabupaten maju dan sejajar dengan Kabupaten lainnya di Sumsel, " tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved