Berita OKI

Seratus Lebih Bakal Caleg di OKI Tidak Memenuhi Syarat Pemilu 2024, Masyarakat Diajak Beri Masukan

Seratus Lebih Bakal caleg di OKI Tidak Memenuhi Syarat Pemilu 2024, Masyarakat Diajak Beri Masukan

|
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ogan Komering Ilir, Haris Padilla. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sebanyak 158 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten OKI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi ataupun melengkapi administrasi.

Untuk diketahui, setelah Daftar Calon Sementar (DCS) Caleg diumumkan, masyarkat kini diajaka untuk memberi masukan dan tanggapan hingga 10 hari ke depan.

Sebelumnya, KPU OKI sudah mengumumkan sebanyak 535 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS Pemilu 2024.

Sementara, sebanyak 158 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Baca juga: Agenda Lomba Bidar Palembang 20 Agustus 2023, Jam Mulai Hingga Acara Hiburan, Ada Parade Perahu Hias

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU OKI, Haris Padilla.

"Hasilnya dari 693 yang telah dicek secara administratif, ada 535 bacaleg yang dinyatakan masuk DCS," katanya saat dihubungi pada Minggu (20/8/2023) pagi.

Mayoritas dari mereka berasal dari partai-partai baru yang masih berada dalam proses pembentukan struktur dan administratif yang lebih solid.

Di sisi lain, partai-partai besar seperti Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Demokrat dan PKB berhasil memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

"Ya memang seperti itu, rata-rata yang memenuhi syarat atau lengkap sebagian besar partai besar atau partai politik yang sudah lama ada," tuturnya.

Menurutnya, daftar nama DCS sendiri sudah diumumkan per hari ini hingga 23 Agustus 2023 mendatang di laman website KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten OKI mulai menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai hari ini hingga 10 hari ke depan.

"Mekanismenya diatur di Pasal 71 PKPU 10/2023 dan SK KPU RI No 996, yaitu dilakukan dengan persuratan yang disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan, masukan dan tanggapan masyarakat terkait syarat administrasi calon dan tanggapan bisa dikirim langsung ke kantor atau melalui email," ucapnya.

Setelah masa tanggapan masyarakat, parpol masih bisa mengganti calon sementara, apabila calon dinyatakan TMS setelah dilakukan klarifikasi oleh parpol dan calon dinyatakan meninggal dunia.

Masa pengajuan pergantiannya dimulai tanggal 14-20 September 2023 yang prosesnya dilakukan secara mutatis mutandis.


Berikut jumlah 535 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berasal dari 18 parpol di Kabupaten OKI yakni :

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved