Berita Palembang

Alasan Gerindra Buka Pintu Syukri Zen Nyaleg Lagi, Oknum DPRD Palembang Viral Ribut Dengan Wanita

Partai Gerindra mengungkap alasan membuka pintu bagi Syukri Zen untuk bertarung lagi merebut kursi wakil rakyat di Pileg Palembang 2024.

|
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel.com
Ketua DPC Partai Gerindra Palembang, Prima Salam (kiri) dan potongan baliho gambar Syukri Zen saat maju calon pada Pileg sebelumnya. 

Korbannya adalah wanita bernama Tata, kejadiannya di SPBU yang viral di media sosial, pada 5 Agustus 2022 lalu.

Syukri saat itu merupakan kader Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota DPRD Palembang periode 2019-2024.

Dia sudah menjadi wakil rakyat selama empat periode.

Pria kelahiran Palembang 30 Oktober 1955 ini kala itu duduk di Komisi II DPRD Kota Palembang.

Dia terpilih menjadi anggota dewan dari Dapil VI, di ataranya Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu I dan Jakabaring.

Divonis 4 Bulan Penjara

Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU divonis empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada 8 November 2022.

Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara.

Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut.

Sidang diketuai Agus Aryanto SH MH yang mana dalam persidangan ini juga dibacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis perbuatan yang dilakukan oleh tedakwa Syukri Zen, terbukti secara sah bersalah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU yang berada di kawasan Demang Lebar Daun.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," ujar hakim ketua membacakan putusan.

Sementara itu ikut dikonfirmasi juga kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi, terkait vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Benar klienya kami sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang hari ini, dan atas putusan Majelis Hakim kita langsung menyatakan menerima," ujar Supendi.

Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa seperti bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, sudah berdamai dengan korban, serta belum pernah dihukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved