Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Shane Lukas (19) dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun.Lebih ringan dari David Ozora (17) tersangka utama dalam kasus penganiayaan David Oz

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS.COM
Shane Lukas tampak mengenakan kaus hitam polos yang juga ditutupi baju tahanan oranye Saat hadir jadi saksi persidangan AGH 

Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Selain itu Shane Lukas juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menjalani sidang tuntutan.

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU hingga membayar restitusi Rp 120 miliar.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved