Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot

BREAKING NEWS: Diduga Minta Uang Damai, Warga Demo di Polres Lubuklinggau, Tuntut Kapolres

Diduga Minta Uang Damai Hingga Rp25 Juta, Warga Demo di Polres Lubuklinggau, Tuntut Kapolres Dicopot

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel melakukan aksi demo di Polres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau.

Aksi puluhan masa ini sebagai bentuk protes ke Polres Lubuklinggau karena telah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.

Mereka meminta agar Heriyanto dibebaskan karena dinilai tidak bersalah, apalagi Polres Lubuklinggau diduga meminta Uang Damai Rp 20-25 juta kepada keluarga Heriyanto.

Mereka datang datang membawa spanduk bertuliskan Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha.

Baca juga: Sudah Ikhlas, Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Pasrah Matanya Buta, Anak Minta Pelaku Dihukum

Berawal Dari Pungli Anggota Polres Lubuklinggau, nasib Pedagang Sembako Berujung Bui/Penjara.

Dalam orasinya Koordinator aksi, Muhammad Ari Rapitra menyampaikan peristiwa yang menimpa Heriyanto terjadi pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.

Ketika itu, Heriyanto dibawa ke Polres Lubuklinggau.

"Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," ungkapnya dalam orasi, Rabu (9/8/2023).

Namun penangkapannya terhadap Heriyanto dinilai sewenang-wenang dan dimanfaatkan oknum kepolisian untuk melakukan pemerasan (pungli).

Keluarga korban diminta uang damai sebesar Rp 20-25 juta.

"Dalihnya (polisi)sebagai penyelesaian kasus," ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap Heriyanto tidak berdasar karena dia adalah pedagang sembako.

Setiap hari Heriyanto juga rela bercucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam pulang pergi dari Kabupaten Trawas tempat tinggalnya untuk mencari nafkah.

"Penangkapan Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.

Heriyanto kini disangkakan dengan pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Bagi kami pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil, sebab pihak kepolisian tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, Heriyanto tidak memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, sehingga dikemudian hari dapat merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan atau menjual di atas Het.

"Hal ini terlihat dari jumlah bawaan yang mayoritas segala macam kebutuhan warung, minuman ringan dan untung menjual tabung gas hanya Rp 2000- Rp3000 per tabung," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha untuk dicopot, karena bertindak sewenang-sewenang terhadap rakyat kecil dan melawan konstitusi Republik Indonesia.

Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Pihak kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat," ujarnya.

Kemudian, hentikan tindakan kriminalisasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya.

"Pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan HAM, dengan bersikap adil kepada masyarakat kecil," ungkapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved