Berita Muara Enim

Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Divonis 1 Bulan Penjara, Terungkap Dalang di Balik Pemalakan

Pemalak Sopir Truk di Muara Enim Divonis 1 Bulan Penjara, Terungkap Dalang di Balik Pemalakan

Sripoku/Ardani
Sebanyak 7 Pemalak Sopir Truk Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin (7/8/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap 7 pemalak sopir truk di Desa Pandan Dulang Kecamatan Panang Enim, Senin (7/8/2023). 

Ketujuh pemalak sopir truk itu yakni Erwin Riadi (30), Epi jon (38), Erdani (32), Albal dwi saputra (28), Andi hariansyah (30), Dadang Haryono (40) dan Apriansyah (38).

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Indra Lepi (38) dihadirkan sebagai saksi.

Di dalam persidangan, terungkap saksi Indra Lepi mengakui memang ada aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang lewat.

Baca juga: Sering Pusing, Kondisi Terkini Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Diungkap Pihak Rumah Sakit

Dimana, pembagiannya dalam sehari itu totalnya 35 persen untuk LSM, 10 persen untuk kas dan sisanya dibagi yang bertugas yakni delapan orang.

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Epi Jon mengatakan, sebenarnya dia dan rekan-rekannya tidak ingin memalak sopir truk.

Tetapi ketua LSM (pusaka gumai enim lestari) memastikan semua aman dan sudah ada izin dengan janji bila ada apa-apa di lapangan, maka ia yang akan mengurus.

Dikatakannya, hal tersebut berkali-kali dipertanyakan dan jawabannya bahwa pungutan itu resmi sehingga dia bersama rekannya mau meminta uang tersebut.

"Beroperasinya itu jam 21.00  -  4.00 WIB dimana uangnya setelah dipotong 35 persennya diberikan ke bendahara LSM dan akan diserahkan ke Ketua LSM. Dirinya  sangat menyesal, karena di kampungnya ia merupakan orang yang cukup dikenal namun sudah diberikan sangsi sosial keluarga juga sudah tahu dan malu. Malu kami pak, kami ketangkep untuk uang receh seperti ini," bebernya. 

Terdakwa lainnya, Dadang Haryono mengatakan, posko LSM tersebut berada di dekat teras rumahnya termasuk spanduk tulisan posko dan gambar Kapolda Sumsel dipasang di tiang kayu dekat teras rumahnya. 

"Yang membuat spanduk itu ketua LSM kami cuma memasang saja," ulasnya.

Terdakwa Lainnya, Erwin Riadi mengatakan yang 10 persen untuk kas pada dasarnya nantinya akan digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk 17 Agustus nanti.

"Mengenai dana untuk lingkungan sebagaimana disampaikan kepada para sopir itu kami dan teman teman tidak tahu, karena itu tanggung jawabnya oleh ketua LSM," ujarnya.

Setelah mendengar pengakuan par terdakwa, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Joni Mauluddin Saputra SH memutuskan berdasarkan keterangan para saksi dan masing masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 504 ayat 2 KUHP yakni Menghukum masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.

"Untuk barang bukti berupa uang pecahan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000 dan Rp 10.000,- dengan total Rp 169 Ribu disita untuk negara. Sedangkan barang bukti berupa spanduk, kon  dan lampu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved