Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Orang Tua Siswa yang Ketapel Zaharman Guru di Bengkulu Terancam 16 Tahun Penjara, Pernah Dipenjara
Atas aksinya tersebut, kini EJ yang merupakan orang tua dari murid Zaharman ini, terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNSUMSEL.COM, REJANG LEBONG - EJ (45), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Bengkulu yang merupakan pelaku penganiayaan kepada Zaharman (58), guru SMA 7 Rejang Lebong dengan cara diketapel akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam.
Atas aksinya tersebut, kini EJ yang merupakan orang tua dari murid Zaharman ini, terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, atas perbuatannya EJ disangkakan dengan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegasnya.
Dengan ancaman hukuman yang selama itu, tampaknya EJ tak bosan dengan jeruji besi.
Pasalnya, sebelumnya EJ sudah telebih dahulu dipenjara selama 2,5 tahun karena terlibat pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014 yang lalu.
Menurut, Iptu Denyfita Mochtar, ketika kejadian EJ diketahui melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.
"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.
Kronologi Wali Murid Serahkan Diri ke Polisi
Kronologi EJ (45), wali murid pelaku penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri ke polisi.
Setelah bersembunyi dan selalu berhasil menghindari kejaran polisi, EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.
EJ merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMA di Rejang Lebong yakni Zaharman (58). Akibat dianiaya AJ yang tak lain adalah orangtua siswanya, Zaharman menjadi buta karena diketapel.
Didampingi keluarganya, EJ menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong.
Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Sosok Zaharman
Pelaku Ketapel Zaharman Terancam 16 Tahun Penjara
Wali Murid yang Ketapel Guru Hingga Buta
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
ViralLokal
Buta Permanen, Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun: Terima Kasih |
![]() |
---|
Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima |
![]() |
---|
Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Zaharman, Guru Diketapel Orang Tua Siswa Setelah Seminggu Keluar RS, Masih Sering Pusing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.