Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu

Orang Tua Siswa yang Ketapel Zaharman Guru di Bengkulu Terancam 16 Tahun Penjara, Pernah Dipenjara

Atas aksinya tersebut, kini EJ yang merupakan orang tua dari murid Zaharman ini, terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Dok. Pribadi/ Tribun Bengkulu
Orang Tua Siswa yang Ketapel Zaharman Guru di Bengkulu Terancam 16 Tahun Penjara, Pernah Dipenjara 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNSUMSEL.COM, REJANG LEBONG - EJ (45), warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Bengkulu yang merupakan pelaku penganiayaan kepada Zaharman (58), guru SMA 7 Rejang Lebong dengan cara diketapel akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam.

Atas aksinya tersebut, kini EJ yang merupakan orang tua dari murid Zaharman ini, terancam hukuman hingga 16 tahun penjara.

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K, atas perbuatannya EJ disangkakan dengan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara," tegasnya.

Dengan ancaman hukuman yang selama itu, tampaknya EJ tak bosan dengan jeruji besi.

Pasalnya, sebelumnya EJ sudah telebih dahulu dipenjara selama 2,5 tahun karena terlibat pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014 yang lalu.

Menurut, Iptu Denyfita Mochtar, ketika kejadian EJ diketahui melemparkan batu menggunakan ketapel secara tak beraturan. Adapun jarak antara tersangka dengan korban ini sekitar 8 meter.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,"tutup Kasat.

Kronologi Wali Murid Serahkan Diri ke Polisi

Kronologi EJ (45), wali murid pelaku penganiayaan guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri ke polisi.

Setelah bersembunyi dan selalu berhasil menghindari kejaran polisi, EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyerahkan diri pada Sabtu (5/8/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB.

EJ merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMA di Rejang Lebong yakni Zaharman (58). Akibat dianiaya AJ yang tak lain adalah orangtua siswanya, Zaharman menjadi buta karena diketapel.

Didampingi keluarganya, EJ menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved