Berita Palembang
Sengketa Tapal Batas Tegal Binangun, KPU Sumsel Siapkan Alternatif 3.000 Pemilih Gunakan Hak Pilih
Sengketa Tapal Batas Tegal Binangun, KPU Sumsel Siapkan Alternatif 3.000 Pemilih Gunakan Hak Pilih
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 3.000 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih di Tegal Binangun provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Pemilu 2024, memang hingga saat ini belum memiliki kejelasan, mereka nanti akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana.
Pasalnya hingga saat ini, masih terdapat sengketa tapal batas, antara Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang yang belum terselesaikan.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel memastikan mereka tetap bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: PDIP Beberkan Figur Bakal Calon Gubernur Sumsel 2024 Bakal Diusung, Ada Banyak Kader Kepala Daerah
Maka dari itu KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan KPU Banyuasin dan Palembang termasuk dengan steakholder terkait, sehingga warga yang bermukim disitu tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Nanti kita koordinasi dulu, dengan mengajak KPU Kota Palembang, Banyuasin, Polresta Palembang dan Polres Banyuasin, yang nanti berkonsultasi ke KPU RI menceritakan persoalan yang terjadi," kata Amrah.
Menurut Amrah, saat ini pihaknya sedang mencari formula yang tepat, untuk mendapatkan payung hukum, agar hak pilih warga tersebut tetap terjamin sesuai perundang-undangan.
"Nah, kita harapan ada payung hukum yang bisa mengakomodir kepentingan warga Tegal Binangun tersebut. Salah satu alternatif yang mungkin yang paling memungkinkan adalah KPU mendirikan TPS di wilayah Palembang dengan memfasilitasi mereka ke TPS tersebut, misal disediakan kendaraan atau sebagainya, tapi kan itu solusi alternatif yang kita harapkan, sementara masyarakat Banyuasin berharap TPS dipasang didekat rumah mereka, dan itu melanggar aturan, " ucapnya.
Ditambahkan Amrah, meski nantinya warga di Tegal Binangun tetap ingin memilih diluar TPS tempatnya mendaftar, maka warga itu tetap menggunakan hak pilihnya namun tidak semua surat suara bisa dicoblos.
"Pastinya, kalau mereka terdata sebagai pemilih Banyuasin diwilayah tersebut namun tetap menggunakan hak pilihnya di Palembang atau sebaliknya, maka ia hanya bisa mencoblos surat suara untuk DPD, DPR RI dan Pilpres. Sedangkan DPRD Provinsi dan Kabupaten atau kota tidak bisa, ' paparnya.
Dilanjutkan Amrah sekitar 3.000 pemilih itu sendiri, pastinya sudah terdata di 10 TPS, dengan jumlah pemilih sebesar itu jelas pihaknya wajib mencarikan solusi agar hak pilihnya tetap bisa digunakan.
"Kita belum tahu kapan pastinya, tapi saya pastikan akhir 2023 InsyaAllah selesai dan sudah ada payung hukumnya, mengingat fase krusial pemilu sudah dekat saat ini, " pungkasnya.
Disisi lain, beberapa pihak sendiri telah mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 134 tahun 2022, mengenai tapal batas wilayah Tegal Binangun itu. Seperti yang dilakukan Advokat Sofhuan Yusfiansyah, SH melakukan JR ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Sofhuan menyatakan bahwa Permendagri tersebut merugikan banyak pihak terutama kepentingan publik. Baik terkait masalah domisili, mata pilih, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang,”ujarnya,
Salah satu alasan lain adalah adanya penurunan nilai aset Pemkot Palembang jika terjadi perpindahan dari kota ke kabupaten.
Tegal Binangun
KPU Sumsel
Sengketa Tapal Batas Tegal Binangun
Palembang
berita palembang
Tribunsumsel.com
Musim Hujan Datang Lebih Cepat, BMKG Imbau Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Puting Beliung dan Longsor |
![]() |
---|
Cek-cok Hingga Dianiaya Pasangan Sejenisnya, Wanita Muda di Palembang Lapor Polisi |
![]() |
---|
Libur Panjang Maulid Nabi, Tiket Kereta Api Palembang-Lampung-Lubuklinggau Tersisa 3.489 Tiket Lagi |
![]() |
---|
Maskapai Malindo dan Scoot Segera Buka Penerbangan Rute Palembang-Singapura dan Malaysia |
![]() |
---|
Gagal Nyalip, Pengendara Motor Wanita di Palembang Tabrak Truk di Depannya, Disebut Polisi Lalai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.