Berita Lubuklinggau
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Bupati Musi Rawas Bersama Direktur BUMD dan Rekan Ditahan
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Bupati Musi Rawas Bersama Direktur BUMD dan Rekan Ditahan atas kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Penyidik Kejari Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021.
Ketiganya yakni Ismun Yahya Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan).
Ketiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
Awalnya ketiganya memenuhi panggilan Penyidik Kejari Lubuklinggau dari pukul 09.00 Wib dan sempat dilakukan pemeriksaan selama lima jam lebih sebagai saksi.
Baca juga: Harta Kekayaan AKP Herry Yusman Dicopot Imbas Gudang BBM Ilegal Meledak di OI,Tercatat Tak Ada Rumah
Tiba di kantor Kejari Lubuklinggau ketiganya langsung diperiksa oleh jaksa penyelidik diruang Pidsus Kajari Lubuklinggau.
Usai menjalani pemeriksaan ketiganya langsung ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi pink dengan digiring oleh petugas kejaksaan untuk di titipkan di Lapas Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Pidum Belmento dan Kasi Intel Wenharnol menyampaikan ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
"Untuk sementara ketiga tersangka kita tahan sampai 21 hari ke depan, kita titipkan di Lapas kelas II A Lubuklinggau," ungkapnya dalam pers rilis, Rabu (2/8/2023).
Riyadi mengungkapkan alasan penahan ketiganya pasca ditetapkan sebagai tersangka karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat penyidikan berlangsung.
"Ketiganya kita tahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP," ujarnya.
Ketiga tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
Hanya saja, Riyadi mengatakan untuk teknis lainnya masih dirahasiakan karena tidak bisa dibuka untuk publik.
"Tidak bisa di buka -sebukaknya, nanti dalam perjalanannya teman-teman media bisa melihat dalam persidangan," ungkapnya.
BUMD PT Mura Sempurna
Kasus Korupsi BUMD PT Mura Sempurna
Korupsi
Berita Lubuklinggau
Lubuklinggau
Tribunsumsel.com
| Pengelola Tak Punya Izin, BKSDA Evakuasi 6 Satwa Dilindungi di Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau |
|
|---|
| Menginap di Rumah Teman, Mahasiswi di Lubuklingga Malah Mencuri Uang, Atur Siasat Seolah Ada Pencuri |
|
|---|
| Pakai Kunci Cadangan, Pemuda di Lubuklinggau Bongkar Rumah Keluarganya, Curi iPhone Hingga Pajangan |
|
|---|
| Kembalikan Romantisme Masa Lalu, Pengerjaan Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau Kini Dilanjutkan |
|
|---|
| Senyum Lebar Pencuri di Lubuklinggau Saat Difoto Polisi, Bobol Rumah Lalu Pukul dan Gigit Tetangga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.