Berita Lubuklinggau

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Bupati Musi Rawas Bersama Direktur BUMD dan Rekan Ditahan

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Stafsus Bupati Musi Rawas Bersama Direktur BUMD dan Rekan Ditahan atas kasus korupsi BUMD PT Mura Sempurna

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kejari Lubuklinggau Tetapkan Stafsus Bupati Mura Bersama Direktur BUMD dan Rekan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Mura Sempurna, Rabu (2/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Penyidik Kejari Lubuklinggau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021.

Ketiganya yakni  Ismun Yahya Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selalu pihak rekanan).

Ketiga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan  modal.

Awalnya ketiganya memenuhi panggilan Penyidik Kejari Lubuklinggau dari pukul 09.00 Wib dan sempat dilakukan pemeriksaan selama lima jam lebih sebagai saksi.

Baca juga: Harta Kekayaan AKP Herry Yusman Dicopot Imbas Gudang BBM Ilegal Meledak di OI,Tercatat Tak Ada Rumah

Tiba di kantor Kejari Lubuklinggau ketiganya langsung diperiksa oleh jaksa penyelidik diruang Pidsus Kajari Lubuklinggau.

Usai menjalani pemeriksaan ketiganya langsung ditetapkan tersangka dan mengenakan rompi pink dengan digiring oleh petugas kejaksaan untuk di titipkan di Lapas Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Pidum Belmento dan Kasi Intel Wenharnol menyampaikan ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

"Untuk sementara ketiga tersangka kita tahan sampai 21 hari ke depan, kita titipkan di Lapas kelas II A Lubuklinggau," ungkapnya dalam pers rilis, Rabu (2/8/2023).

Riyadi mengungkapkan alasan penahan ketiganya pasca ditetapkan sebagai tersangka karena dikhawatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti saat penyidikan berlangsung.

"Ketiganya kita tahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para sangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP," ujarnya.

Ketiga tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.

Hanya saja, Riyadi mengatakan untuk teknis lainnya masih dirahasiakan karena tidak bisa dibuka  untuk publik.

"Tidak bisa di buka -sebukaknya, nanti dalam perjalanannya teman-teman media bisa melihat dalam persidangan," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved