Berita Palembang

Tarif Penyeberangan Palembang-Bangka Naik per 3 Agustus 2023, Rincian Tarif TAA ke Tanjung Kalian

Tarif penyeberangan Palembang-Bangka naik per 3 Agustus 2023 sesuai KM Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Tarif penyeberangan Palembang-Bangka naik per 3 Agustus 2023 sesuai KM Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023. Sosialisasi Kenaikan Tarif Penyeberangan di Hotel Harper, Selasa (1/8/2023) 

"Kenaikan BBM sekitar 32 persen, sedangkan tarif kapal jauh di bawah itu yaitu 4,6 persen hingga 5,26 persen," katanya.

Khoiri menjelaskan, lantaran platform pembelian tiket kapal sudah dipersiapkan, maka pada 3 Agustus nantinya tarif akan berubah. Termasuk ke merak yang rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen.

"Jadi misalnya ada penumpang yang sudah membeli tiket dari sekarang untuk keberangkatan pada tanggal 3 Agustus dan seterusnya sudah berlaku tarif baru," katanya

Kenaikan tarif ini sudah dihitung secara ketat oleh tim tarif oleh Kementerian Perhubungan, YLKI, Biro Hukum, Biro Perencanaan, ASDP, Jasa Raharja. Dimana tarif dihitung berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Dengan penyesuaian tarif harapan kita bisa meningkatkan pelayanan dan keselamatan penumpang," katanya.

Gapasdap juga memastikan dengan rendahnya angka tarif yang naik ini, tidak akan memicu kenaikan harga sembako maupun inflasi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved