Berita Palembang
Tarif Penyeberangan Palembang-Bangka Naik per 3 Agustus 2023, Rincian Tarif TAA ke Tanjung Kalian
Tarif penyeberangan Palembang-Bangka naik per 3 Agustus 2023 sesuai KM Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tarif penyeberangan Palembang-Bangka naik per 3 Agustus 2023 sesuai dengan ketetapan tarif baru angkutan penyeberangan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengatakan, kenaikan tarif kapal berlaku untuk di semua pelabuhan seluruh Indonesia.
"Kenaikan tarif ini sangat rendah, hanya 4,6 persen sampai 5,26 persen, kenaikan 5 persen pun itu di wilayah tertentu saja," kata Bambang saat Sosialisasi Kenaikan Tarif Penyeberangan di Hotel Harper, Selasa (1/8/2023)
Termasuk penyesuaian tarif baru di Pelabuhan Tanjung Kelian - Tanjung Api-api (TAA). Untuk penumpang ada kenaikan Rp 2.900, dari Rp 55.200 menjadi Rp 58.100.
Untuk golongan 2 (sepeda motor), ada kenaikan Rp 7.450, dari Rp 130.550 menjadi Rp 138.000.
Baca juga: Masa Jabatan Askolani Berakhir 18 September, Ini Kata Ketua DPRD Soal Pj Bupati Banyuasin
Sedangkan golongan IV - golongan IX, ada kenaikan Rp 42.221 - Rp 316.300, dengan rincian Golongan IV A naik Rp 52.700, dari Rp 998.500 menjadi Rp1.051.200.
Golongan IV B naik Rp 42.221, dari Rp 870.000 menjadi Rp912.221. Golongan V A, dari Rp1.770.900 menjadi Rp1.864.200, atau naik Rp 93.300
Golongan V B 1, dari Rp 622.500 jadi Rp 1.700.200, atau naik sebesar Rp 77.700. Golongan VI A, dari Rp 2.895.900 jadi Rp 3.045.500, naik sebesar Rp 149.600.
Golongan VI B, dari Rp 2.467.700 jadi Rp 2.599.200 atau naik Rp 131.500. Golongan VII dari Rp 2.940.700 menjadi Rp 3.093.500, atau naik sebanyak Rp 152.800.
Golongan VIII, dari Rp 4.235.100 jadi Rp 4.454.800, atau naik Rp 219.700. Golongan IX, dari Rp 5.808.700, jadi Rp 6.125.000, atau naik sebanyak Rp 316.300.
Bambang mengatakan, kenaikan tarif ini berdasarkan empat pertimbangan berikut, yakni kenaikan BBM, lalu biaya operasional dan pegawai meningkat.
Selain itu, biaya suku cadang kapal meningkat harganya. Sebab, suku cadang kapal, selain dibeli di dalam negeri ada juga sebagain harus inden dari luar negeri.
Lalu yang terakhir, peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi.
Sedangkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan antar provinsi dan antar negara ini jauh lebih rendah di bawah kenaikan BBM baru-baru ini.
Berita Palembang Hari Ini
Tarif Penyeberangan Palembang-Bangka
Tarif Penyeberangan Palembang-Bangka 2023
Pelabuhan Tanjung Api-api
Pelabuhan Tanjung Kalian
Tribunsumsel.com
Pemerintah Gencar Distribusikan Beras SPHP Agar Pasokan dan Harga Stabil |
![]() |
---|
Herman Deru Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Siap Jalin Komunikasi Rutin dengan BEM se-Sumsel |
![]() |
---|
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel |
![]() |
---|
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.