Kurir Sabu Lolos Hukuman Mati
Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Pengamat: Narkoba Musuh Bersama, Patut Dihukum Mati
Kurir sabu 115 kilogram divonis 20 tahun penjara, Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr Azwar Agus SH MH mengomentari putusan tersebut.
Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023.
Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin.
Dari barang bukti, petugas berhasil mengamankan 115 kilogram sabu yang terdiri dari, satu koper besar lebih kurang 20 kilogram sabu dan delapan karung berwarna putih berisikan lebih kurang 95 kilogram sabu, yang ditemukan dibagian bagasi belakang mobil Avanza berwarna Silver nopol BA 1866 KB.(sripoku/reigan)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.