Kurir Sabu Lolos Hukuman Mati
Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Pengamat: Narkoba Musuh Bersama, Patut Dihukum Mati
Kurir sabu 115 kilogram divonis 20 tahun penjara, Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr Azwar Agus SH MH mengomentari putusan tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kurir sabu 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (1/8/2023).
Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr Azwar Agus SH MH mengomentari putusan tersebut.
Menurutnya, semua sudah sepakat jika narkoba adalah musuh bersama. Karena musuh bersama khususnya bandar narkoba patut dihukum mati.
Perihal kurir sabu 115 kg divonis 20 tahun penjara sedangkan sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati, Azwar Agus menilai putusan hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dari tuntutan mati pada kurir sabu sebanyak 115kg merupakan sudah kuasa dan keyakinan hakim yang independen.
"Sebuah Vonis merupakan Kekuasaan hakim yang bersifat independen khususnya dalam persidangan perkara pidana." ungkap pria yang juga menjabat Rektor Taman Siswa ini, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Lanjut Fit and Proper Tes, Ini Daftar Nama Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sumsel
Menurutnya, hakim memutuskan vonis suatu kasus pidana berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, sehingga bisa memutuskan sebuah perkara yang diadili.
"Terkait vonis 20 tahun dari sebelumnya dituntut mati hakim pasti memiliki pertimbangan berdasarkan fakta persidangan yang didapat." ujarnya.
"Namun, kita harus sepakat bahwa keputusan terhadap pengguna narkotika ini adalah musuh bersama. Musuh bersama khususnya bandar narkoba dan patut dihukum mati." Tambahnya.
Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang dihadirkan Jaksa. Sehingga, jika jaksa merasa tidak pas maka langkahnya harus banding.
Hal demikian, lantaran hakim juga memutuskan sudah independen dan berdasarkan keyakinan hakim untuk membuat sebuah putusan.
"Kalau fakta persidangan terungkap memang kurir. Saya pikir kalau kurir agak kurang pas untuk dihukum mati. Sebenarnya pas atau tidak pas menurut saya itu relatif. Nah, kalau misalkan jaksa merasa tidak pas dengan putusan itu, langkahnya harus banding." Katanya.
Meski ia mengaku diupah Rp 1 juta per 1kg sabu. Namun hasil itu belum ia nikmati.
"Meskipun disuruh atau terpaksa melakukan itu tetap saja salah karena sudah tahu konsekuensinya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya seorang kurir sabu seberat 115 kg lolos dari hukuman mati berdasarkan vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/8/2023).
Terdakwa Acun (46) warga Jalan S.Parman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang divonis penjara 20 tahun denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 Tahun kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.