Kurir Sabu Lolos Hukuman Mati
BREAKING NEWS: Kurir Sabu 115 Kg Lolos Hukuman Mati, PN Palembang Vonis 20 Tahun Penjara, Alasannya
Kurir Sabu 115 Kg Lolos Hukuman Mati, PN Palembang Vonis 20 Tahun Penjara, Alasannya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang kurir sabu seberat 115 kg lolos dari hukuman mati berdasarkan vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/8/2023).
Terdakwa Acun (46) warga Jalan S.Parman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang divonis penjara 20 tahun denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 Tahun kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejati Sumsel yang menuntut terdakwa dihukum mati karena barang bukti 115 kg sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan hukuman pidana kurungan 20 Tahun Penjara dengan denda Rp1,5 Miliar subsider 1 Tahun kurungan," ujar hakim sembari mengetok palu saat membacakan vonis.
Baca juga: Proyek Pasar Cinde Mangkrak Sejak 2018, Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi, Ada Eks Kepala BPN Palembang
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa, namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.
Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun" urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.
Namun demikian, pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.
Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengetahui putusan tersebut, terdakwa Nurhasan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis pidana 20 tahun penjara tersebut.
"Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengakomodir pembelaan kami, menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, vonis pidana 20 tahun tersebut sudah sesuai, karena klien kami hanya kurir dan belum menikmati upah," singkat Supendi diwawancarai setelah sidang.
Senada dengan itu, JPU Kejati Sumsel Desmilita SH yang hadir dipersidangan guna mendengarkan pembacaan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun memberikan penjelasan juga akan pikir-pikir.
Kronologis penangkapan, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (24/1/2023) sekira Pukul 11.40 Wib.
Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.