Kurir Sabu Lolos Hukuman Mati

Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Pengamat: Narkoba Musuh Bersama, Patut Dihukum Mati

Kurir sabu 115 kilogram divonis 20 tahun penjara, Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr Azwar Agus SH MH mengomentari putusan tersebut.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr Azwar Agus SH MH mengomentari putusan tersebut mengomentari soal kurir 115 kg divonis 20 tahun penjara, lolos hukuman mati, Selasa (1/8/2023). 

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejati Sumsel yang menuntut terdakwa dihukum mati karena barang bukti 115 kg sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan hukuman pidana kurungan 20 Tahun Penjara dengan denda Rp1,5 Miliar subsider 1 Tahun kurungan," ujar hakim sembari mengetok palu saat membacakan vonis. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa, namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun" urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

Namun demikian, pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.

Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengetahui putusan tersebut, terdakwa Nurhasan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis pidana 20 tahun penjara tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengakomodir pembelaan kami, menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, vonis pidana 20 tahun tersebut sudah sesuai, karena klien kami hanya kurir dan belum menikmati upah," singkat Supendi diwawancarai setelah sidang.

Senada dengan itu, JPU Kejati Sumsel Desmilita SH yang hadir dipersidangan guna mendengarkan pembacaan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun memberikan penjelasan juga akan pikir-pikir.

Kronologis penangkapan, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (24/1/2023) sekira Pukul 11.40 Wib.

Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.

Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Berikut beberapa di antaranya, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved