Kurir Sabu Lolos Hukuman Mati

Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Pengamat: Narkoba Musuh Bersama, Patut Dihukum Mati

Kurir sabu 115 kilogram divonis 20 tahun penjara, Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr Azwar Agus SH MH mengomentari putusan tersebut.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr Azwar Agus SH MH mengomentari putusan tersebut mengomentari soal kurir 115 kg divonis 20 tahun penjara, lolos hukuman mati, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kurir sabu 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, Selasa (1/8/2023).

Pengamat Hukum Sumatera Selatan, Dr Azwar Agus SH MH mengomentari putusan tersebut.

Menurutnya, semua sudah sepakat jika narkoba adalah musuh bersama. Karena musuh bersama khususnya bandar narkoba patut dihukum mati.

Perihal kurir sabu 115 kg divonis 20 tahun penjara sedangkan sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati, Azwar Agus menilai putusan hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dari tuntutan mati pada kurir sabu sebanyak 115kg merupakan sudah kuasa dan keyakinan hakim yang independen.

"Sebuah Vonis merupakan Kekuasaan hakim yang bersifat independen khususnya dalam persidangan perkara pidana." ungkap pria yang juga menjabat Rektor Taman Siswa ini, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Lanjut Fit and Proper Tes, Ini Daftar Nama Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sumsel

Menurutnya, hakim memutuskan vonis suatu kasus pidana berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, sehingga bisa memutuskan sebuah perkara yang diadili.

"Terkait vonis 20 tahun dari sebelumnya dituntut mati hakim pasti memiliki pertimbangan berdasarkan fakta persidangan yang didapat." ujarnya.

"Namun, kita harus sepakat bahwa keputusan terhadap pengguna narkotika ini adalah musuh bersama. Musuh bersama khususnya bandar narkoba dan patut dihukum mati." Tambahnya.

Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang dihadirkan Jaksa. Sehingga, jika jaksa merasa tidak pas maka langkahnya harus banding.

Hal demikian, lantaran hakim juga memutuskan sudah independen dan berdasarkan keyakinan hakim untuk membuat sebuah putusan.

"Kalau fakta persidangan terungkap memang kurir. Saya pikir kalau kurir agak kurang pas untuk dihukum mati. Sebenarnya pas atau tidak pas menurut saya itu relatif. Nah, kalau misalkan jaksa merasa tidak pas dengan putusan itu, langkahnya harus banding." Katanya.

Meski ia mengaku diupah Rp 1 juta per 1kg sabu. Namun hasil itu belum ia nikmati.

"Meskipun disuruh atau terpaksa melakukan itu tetap saja salah karena sudah tahu konsekuensinya seperti apa," ujarnya.

Terdakwa Nurhasan alias Acun lolos hukuman mati berdasarkan putusan hakim di PN Palembang Kelas I A khusus, Selasa (1/8/2023).
Terdakwa Nurhasan alias Acun kurir sabu 115 kg dihukum 20 tahun penjara, lolos hukuman mati berdasarkan putusan hakim di PN Palembang Kelas I A khusus, Selasa (1/8/2023). (SRIPOKU/REIGAN)

Sebelumnya seorang kurir sabu seberat 115 kg lolos dari hukuman mati berdasarkan vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/8/2023). 

Terdakwa Acun (46) warga Jalan S.Parman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang divonis penjara 20 tahun denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 Tahun kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejati Sumsel yang menuntut terdakwa dihukum mati karena barang bukti 115 kg sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan hukuman pidana kurungan 20 Tahun Penjara dengan denda Rp1,5 Miliar subsider 1 Tahun kurungan," ujar hakim sembari mengetok palu saat membacakan vonis. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa, namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun" urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

Namun demikian, pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.

Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengetahui putusan tersebut, terdakwa Nurhasan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis pidana 20 tahun penjara tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengakomodir pembelaan kami, menurut kami selaku penasihat hukum terdakwa, vonis pidana 20 tahun tersebut sudah sesuai, karena klien kami hanya kurir dan belum menikmati upah," singkat Supendi diwawancarai setelah sidang.

Senada dengan itu, JPU Kejati Sumsel Desmilita SH yang hadir dipersidangan guna mendengarkan pembacaan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun memberikan penjelasan juga akan pikir-pikir.

Kronologis penangkapan, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (24/1/2023) sekira Pukul 11.40 Wib.

Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.

Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Berikut beberapa di antaranya, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023.

Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin. 

Dari barang bukti, petugas berhasil mengamankan 115 kilogram sabu yang terdiri dari, satu koper besar lebih kurang 20 kilogram sabu dan delapan karung berwarna putih berisikan lebih kurang 95 kilogram sabu, yang ditemukan dibagian bagasi belakang mobil Avanza berwarna Silver nopol BA 1866 KB.(sripoku/reigan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved