Berita Palembang

98 Warga Daftar Calon Anggota KPU Sumsel, Rincian Pendaftar, Tahapan Seleksi Selanjutnya

Sebanyak 98 warga yang mendaftar dan menyerahkan dokumen fisiknya sebagai bakal calon anggota KPU Sumsel periode 2023-2028.

|
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI
Kiri- kanan: Tim seleksi calon anggota KPU Sumsel itu terdiri dari Fernandes Maurisya (Sekretaris), Rudi Erwandi (Ketua), dan anggota Ong Berlian menginformasikan sebanyak 98 warga mendaftar dan menyerahkan dokumen fisiknya sebagai bakal calon anggota KPU Sumsel periode 2023-2028, Kamis (27/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2023-2028 mencatat, hingga berakhirnya masa pendaftaran calon sejak dibuka pada 15 Juli lalu sampai 26 Juli pukul 23.59 WIB, sebanyak 98 warga yang mendaftar dan menyerahkan dokumen fisiknya sebagai bakal calon anggota KPU Sumsel.

Hal ini menunjukkan antusias warga Sumsel, untuk menjadi penyelenggara pemilu cukup tinggi.

Menurut Ketua Timsel KPU Provinsi Sumsel, Rudi Erwandi, hingga berakhirnya masa pendaftaran sudah hampir 100 orang tepatnya 98 yang mendaftar (81 pria dan 17 perempuan) dan menyerahkan dokumennya.

"Hingga berakhirnya masa pendaftaran, tercatat sebanyak 98 orang yang mendaftar. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat cukup tinggi” katanya, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskannya, setelah menerima berkas dokumen fisik calon anggota KPU Sumsel, sesuai tahapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada.

“Jadi saat ini kita melakukan penelitian atau pemeriksaan dokumen administrasi yang telah diserahkan ke Timsel, ” paparnya.

Baca juga: Mantan Kades Bindu OKU Dituntut 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pembuatan Sertifikat Tanah

Sementara terkait masih minimnya kalangan perempuan yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu sekitar 20 persen, ia memastikan hal itu bukan menjadikan pendaftaran diperpanjang. Mengingat pendaftar yang ada sudah melebihi minimal 4 kali dari kebutuhan (5 orang x 4=20).

"Tidak ada minimal ketentuan persentase perempuan harus ikut seleksi. yang ada hanya ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, itu dimaknai jika dalam seleksi ada perempuan yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus, " tandasnya.

Dengan begitu Rudi mastikan, tidak ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota KPU Sumsel kedepannya.

"Tidak ada perpanjangan waktu untuk memenuhi kuota 30 persen, dan kita sudah melakukan tahapan penelitian berkas dokumen, " tukasnya.

Sebelumnya, Timsel KPU Sumsel telah membuka pendaftaran calon anggota KPU Sumsel untuk periode 2023-2028.

Waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai pada 15 Juli hingga 26 Juli yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada rentan waktu 19 hari, mulai 15 Juli hingga 2 Agustus oleh Timsel.

Nantinya ada sejumlah tes yang harus dilalui sejumlah calon komisioner KPU Sumsel tersebut, agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Rudi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar memperhatikan pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.

Diantara syarat dimaksud seperti, e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syaratnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved