Sidang Lina Mukherjee

Jalani Sidang, Lina Mukherjee Nangis Ketakutan Didemo Emak-emak: Jangan Demo Lagi, Aku Ngaku Salah

Jalani Sidang, Lina Mukherjee Nangis Ketakutan Didemo Emak-emak: Jangan Demo Lagi, Aku Ngaku Salah

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Lina Mukherjee menangis tersedu-sedu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). 

Selain itu, benner lain yang ikut dibentangkan yakni bertuliskan:

'jaksa penuntut umum tuntut maksimal terdakwa penistaan agama Lina Mukherjee JPU jangan tergoda rayuan dunia, kami mendukung kalian JPU wakil Tuhan di bumi menegakkan keadilan,'

Mereka hadir dengan menggunakan baju kemeja seragam warna jingga corak hitam sekira pukul 10.20 wib.

Sementara itu Indriana sekretaris Srikandi Pemuda Pancasila mengatakan bahwa mereka hadir ke pengadilan untuk ikuti proses persidangan Lina Mukherjee.

"Tujuan kami datang ke sini untuk mengikuti persidangan dari Lina Mukherjee dan kami disini tidak orasi hanya membawa bener," ujarnya.

Mereka berharap dengan adanya persidangan ini hukuman yang diberikan bisa maksimal.

"Kami berharap agar hakim bisa menghukum terdakwa dengan semaksimal mungkin. Jangan sampai ada penistaan agama lagi dan semoga kasus ini bisa jadi pelajaran untuk yang lain agar tidak membuat konten seperti itu lagi," tutupnya.

Kendati dalam jadwal persidangan Lina Mukherjee di data pengadilan digelar pukul 10.00, namun hingga berita ini diturunkan Lina belum tampak hadir di pengadilan.

Tak Didampingi Kuasa Hukum

Lina Mukherjee ternyata pada saat sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palembang tidak didampingi kuasa hukumnya.

Pada saat awal persidangan, Lina sempat ditanya apakah dia dalam persidangan sendirian atau didampingi dengan penasihat hukum. Lina menjawab bahwa ia memiliki penasihat hukum.

"Saya punya kuasa hukum, tapi saya selama ini (di ruang tahanan) belum ada komunikasi," kata Lina.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat hakim menanyakan apakah terdakwa tidak memakai penasihat hukum, JPU mengatakan bahwa hal itu terjadi karena penasihat hukum belum menerima surat kuasa.

"Maaf yang mulia, sebelum persidangan hari ini kami sudah mencoba untuk mengkonfirmasi, namun ternyata mereka belum menerima surat kuasa dari yang bersangkutan," ujar JPU pada hakim.

Setelah mendengar hal tersebut, majelis hakim mengatakan akan memberikan penasihat hukum mana kala Lina tak memiliki penasihat hukum karena itu merupakan hak dari terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved