Sidang Lina Mukherjee

Mata Lina Mukherjee Berkaca-kaca Saat Dengarkan Keterangan Saksi di Sidang Kasus Makan Kriuk Babi

Dalam sidang ini JPU menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Martinawati, KH Kodir Azhari dan Zarkasih dalam persidangan yang berjalan 30 menit.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Reigan
Mata Lina Mukherjee Berkaca-kaca Saat Dengarkan Keterangan Saksi di Sidang Kasus Makan Kriuk Babi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee, terdakwa perkara penistaan agama konten makan kriuk babi dengan mengucapkan bismillah dan UI ITE,  hanya bisa tertunduk lesu dengan mata berkaca-kaca saat berada di ruang sidang mendengar keterangan saksi. 

Selebgram yang memiliki nama asli Lina Luthfiawati ini menjalani sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di PN Palembang, Selasa (1/8/2023). 

Sidang ini dipimpin olrh Ketua Majelis Hakim Rommy Sihantara dan Jaksa Penuntut umum (JPU), Siti Fatimah.

Dalam sidang ini JPU menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Martinawati, KH Kodir Azhari dan Zarkasih dalam persidangan yang berjalan sekitar 30 menit. 

Dipersidangan ini juga Lina Mukherjee didampingi kuasa hukumnya, Supendi SH MH hanya bisa tertunduk lesu dengan terus mengusap matanya. 

Pada keterangan saksi pertama, Martinawati menyebutkan bahwa Lina Mukherjee dinilai telah melakukan penistaan agama dengan konten makan kriuk babi sambil membaca lafadz bismallah.

Dijelaskan, saksi mengetahui video tersebut saat anaknya yang seorang mahasiswa berumur 20 tahun memperlihatkan video tentang seorang perempuan yang berpakaian sangat minim dan tak ia kenal makan kriuk babi dengan membaca bismillah.

"Melihat itu saya sangat marah. saya seorang muslim, sangat marah dengan menyebutkan bismillah dengan makan-makanan yang diharamkan dalam agama Islam," ungkap dihadapan majelis hakim.

Baca juga: Dijenguk Saipul Jamil, Lina Mukherjee Titip Pesan Mohon Maaf ke Fans, Besok Sidang Lanjutan

Baca juga: Saiful Jamil Besuk Lina Mukherjee Dipenjara, Rayakan Ulang Tahun Bareng di Lapas Perempuan Palembang

Hakim menanyakan jikalau terdakwa tidak mengucapkan bismillah apakah saksi juga akan merasa marah? 

"Saya tidak marah pak, kalau dia (terdakwa) tidak membaca bismillahirrahmanirrahim," ujarnya.

Menurutnya, dengan terdakwa membaca Bismallah artinya tidak akan menghalalkan apa yang terdakwa makan. 

Saksi menilai, bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja membaca bismillah dalam video tersebut.

"Artinya, tidak keceplosan mengucapkan bismillah." Ujarnya.

Menanggapi kesaksian dari saksi pertama, terdakwa Lina Mukherjee hanya membenarkan apa yang diucapkan saksi.

Saat saksi kedua KH Kodir Azhari memberikan keterangan, menurutnya konten penistaan agama telah menyakiti hati umat Islam dengan membaca Bismillah saat makan-makanan yang di haramkan dalam agama Islam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved