Sidang Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Batal Datangkan Nikita Mirzani Sebagai Saksi Meringankan Dalam Kasus Makan Kriuk Babi

Namun demikian dikonfirmasi ke kuasa Hukum terdakwa Lina Mukherjee, Agung menuturkan bahwa kedatangan saksi yang meringankan akan ditunda.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Lina Mukherjee Batal Datangkan Nikita Mirzani Sebagai Saksi Meringankan Dalam Kasus Makan Kriuk Babi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa perkara UU ITE konten makan kriuk Babi dengan membaca Bismillah Lina Mukherjee bakal menjalani sidang lanjutan di PN Palembang Kelas I A khusus pada Selasa (15/8/2023).

Dalam sidang itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa, yang mana Lina Mukherjee berencana mendatangkan Nikita Mirzani.

Namun demikian dikonfirmasi ke kuasa Hukum terdakwa Lina Mukherjee, Agung menuturkan bahwa kedatangan saksi yang meringankan akan ditunda.

"Dari Lina pribadi batal mendatangkan saksi meringankan. Jadi, sidang (besok) langsung mendengarkan keterangan terdakwa," ungkap Agung, Senin (14/8/2023).

"Insyaallah, sidang agenda tuntutan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus pekan depan," katanya lagi.

Baca juga: Lina Mukherjee Rindu Masakan Ibu, Sidang Kasus Makan Kriuk Babi, JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli

Baca juga: Mata Lina Mukherjee Berkaca-kaca Saat Dengarkan Keterangan Saksi di Sidang Kasus Makan Kriuk Babi

Diketahui sebelumnya, sidang lanjutan kasus UU ITE yang menjerat terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee kembali digelar di PN Palembang Kelas 1 A Khusus, Selasa (8/8/2023).

Sidang ketiga ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fathimah sebanyak empat orang saksi ahli.

Ke empat orang saksi ahli, diantaranya, Ahli Agama dari anggota Patwa MUI Sumsel, Dr Nurkholis, Ahli ITE, Dr Ronny, Ahli Digital Forensik, R Arie Hartawan dan Ahli bahasa, AssocProf Dr Andika Dutha dalam sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim Romi Siantara SH MH, Selasa.

Saksi ahli agama, Dr. Nurkholis Anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel dalam kesaksiannya terkait kasus UU ITE yang mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan bismillah yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara SH MH, saksi Dr Nurkholis mengatakan dirinya secara pribadi sangat terusik saat melihat video Lina Mukherjee makan kriuk babi mengucapkan lafas bismallah.

"Saya pribadi sangat terusik dan ini harus diberikan pelajaran supaya tidak mewabah pada generasi berikutnya yakni masyarakat luas," kata saksi, di PN Palembang, Selasa (8/8/2023) 

Ia menilai dalam video tersebut terdakwa sengaja makan kriuk babi sambil mengucapkan bismillah.

"Bukan karena riset penelitian atau dalam tekanan seseorang sehingga terdakwa masuk dalam penistaan agama, hal tersebut diketahui terdakwa kalau makan kriuk babi mengucapkan bismillah dilarang agama," tegas saksi.

"Kejadiannya di Bali dan dilaporkan masyarakat Sumsel, maka diproses disini, ini sebuah bentuk kepedulian orang yang punya cinta agama," tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, sebelum video tersebut viral pihaknya telah dipahami dan mengkaji video tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved