Sidang Lina Mukherjee

Jalani Sidang, Suara Lina Mukherjee Bergetar Sampaikan Permohonan Maaf, JPU Sebut Tak Boleh Berulang

Dirinya mengaku sangat menyesal atas kejadian yang telah membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan lafas bismallah.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Reigan
Jalani Sidang, Suara Lina Mukherjee Bergetar Sampaikan Permohonan Maaf, JPU Sebut Tak Boleh Berulang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa UU ITE makan kriuk babi dengan membaca bismillah, Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa yang digelar di PN Palembang Kelas I A khusus, Selasa (15/8/2023).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Romi Diantara ini hanya mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa Lina Mukherjee lantaran tak bisa menghadirkan saksi meringankan di persidangan.

Mengenakan pakaian kemeja putih dan celana putih, dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Lina Mukherjee sambil membaca kertas yang telah ia siapkan dengan suara bergetar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui kesalahannya.

"Saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia melalui media sosial dan di Polda Sumsel, saat akan ditetapkan tersangka," ungkap Lina sambil menangis menghela nafas, Selasa.

Kemudian, tak lupa ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua yang sudah membesarkannya.

Dirinya mengaku sangat menyesal atas kejadian yang telah membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan lafas bismallah.

"Saya sangat menyesal. Saya berjanji kedepan tidak akan lagi membuat konten seperti itu," katanya berurai air mata.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Lina mengakui bahwa membuat video tersebut bersama asistennya di Bali pada Bulan Maret 2023.

"Saya buat konten itu spontan dan tidak memikirkan dampak dari konten itu," katanya.

Baca juga: Lina Mukherjee Batal Datangkan Nikita Mirzani Sebagai Saksi Meringankan Dalam Kasus Makan Kriuk Babi

Baca juga: Lina Mukherjee Rindu Masakan Ibu, Sidang Kasus Makan Kriuk Babi, JPU Hadirkan 4 Saksi Ahli

Sementara itu saat ditanya Majelis Hakim terkait kesalahan terdakwa membuat konten tersebut? 

"Salah saya menggunakan simbol agama dalam membuat konten yang mulia, saya akui salah memakan babi dilarang dalam ajaran agama islam," katanya.

Hakim juga menjelaskan kesalahan terdakwa memakan kriuk babi yang dibuat konten serta disebarkan di media sosial.

"Akibatnya bisa diakses banyak orang dan akhirnya menjadi kegaduhan yang luar biasa akibat konten tersebut serta terjadilah pro dan kontra akibat konten itu," tegas Hakim.

Sedangkan JPU Siti Fathimah menuturkan bahwa perbuatan terdakwa tak boleh terulang lagi di masa akan datang.

Sidang Lina Mukherjee sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. (Sripoku.com/ Reigan)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved