Berita Palembang

620 Warga Akses Pendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel di Aplikasi SIAKBA, 14 Serahkan Dokumen Fisik

Sebanyak 620 warga mengakses pendaftaran calon anggota KPU Sumsel melalui aplikasi Siakba sejak 15 Juli 2023.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Sebanyak 620 warga mengakses pendaftaran calon anggota KPU Sumsel melalui aplikasi Siakba sejak 15 Juli 2023. Hal ini diungkap Ketua TImsel KPU Provinsi Sumsel, Rudi Erwandi melalui staff KPU Provinsi Sumsel, Akhmad Ferdian, Sabtu (22/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejak dibuka pada 15 Juli lalu, antusias warga Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjadi penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel periode 2023-2028 cukup tinggi.

Sekretariat Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum ( Timsel KPU) Provinsi Sumsel mencatat sebanyak 620 warga mengakses pendaftaran calon KPU Sumsel melalui aplikasi Sistem Imformasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) sejak pendaftaran dibuka 15 Juli 2023 lalu. 

Rinciannya, berkas dokumen fisik diterima sebanyak 14 orang, terdiri dari pria 11 dan perempuan 3 orang. Sementara yang mengupload persyaratan sebanyak 620 orang.

Menurut Ketua TImsel KPU Provinsi Sumsel, Rudi Erwandi melalui staff KPU Provinsi Sumsel, Akhmad Ferdian, mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran sudah ratusan orang yang membuat status akun pada SIAKBA.

Pendaftaran calon anggota KPU Sumsel akan berlansung hingga 26 Juli 2023.

“Setelah kita cek dan buka, tercatat sebanyak 620 orang dengan status membuat akun. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat cukup tinggi” katanya, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Warga Macan Lindungan Tak Kenal Pria Viral di Medsos, Sindikat Jual Ginjal Ditangkap di Palembang

Dijelaskannya, selain membuka akun, ratusan masyarakat tersebut melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, juga harus mengisi biodata mereka.

“Umumnya mereka sudah mengisi biodata pribadi sebagai salah satu syarat untuk dapat mendaftar dalam Siakba, dan mereka yang mengupload 620 orang,” jelasnya.

Meski angka yang mengakses dalam Siakba, jumlahnya telah mencapai 500 orang. Namun masih sedikit yang memberikan berkas ataupun dokumen fisik ke sekretariat Timsel KPU Sumsel.

“Jadi untuk penyerahan dokumen fisik memang masih sedikit, karena memang pendaftaran masih Panjang,” paparnya.

Ferdian juga berharap agar masyarakat yang memiliki keinginan menjadi badan Ad Hoc, untuk sesegera mungkin mendaftarkan diri melalui Siakba serta menyerahkan dokumen fisik. Jangan sampai ketika jelang penutupan, banyak mereka yang baru mau mendaftar sebagai calon badan Ad Hoc, KPU Provinsi Sumsel.

Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah membuka pendaftaran calon anggota KPU Sumsel untuk periode 2023-2028.

Waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai pada 15 Juli hingga 26 Juli yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada rentan waktu 19 hari, mulai 15 Juli hingga 2 Agustus oleh Timsel.

Jika selama rentang waktu pendaftaran, jumlah pendaftar belum terpenuhi minimal 2 kali kebutuhan maka dilakukan perpanjangan selama enam hari. Mulai 27 Juli hingga 1 Agustus.

Nantinya ada sejumlah tes yang harus dilalui sejumlah calon komisioner KPU Sumsel tersebut, agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved