Berita Musi Rawas

Gerebek Narkoba di Desa Karya Sakti Musi Rawas, Tersangka Simpan Sabu di Bawah Lemari

Gerebek narkoba di Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Musi Rawas, polisi meringkus seorang tersangka berikut sabu disimpan di bawah lemari.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Gerebek narkoba di Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Musi Rawas, polisi meringkus seorang tersangka inisial DR (31) berikut barang bukti sabu yang disimpan di bawah lemari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Gerebek narkoba di Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Musi Rawas, polisi meringkus seorang tersangka berikut barang bukti sabu yang disimpan di bawah lemari.

Penggerebekan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel dilakukan Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.

Tersangka berinisial DR (31) warga Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura diringkus di rumahnya di Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi.

Tersangka digerebek, setelah anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi, adanya aksi penyalahgunaan narkoba di Desa Karya Sakti.

Dari penggerbekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,60 gram milik tersangka yang disembunyikan di bawah lemari pakaian didalam kamarnya.

Baca juga: Pemkab Musi Rawas Siapkan Dana Pendamping Rujukan Berobat Warga Miskin, Cara dan Syarat Pengajuan

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi membenarkan aksi penggerbekan yang dilakukan oleh personilnya pada Minggu (16/7/2023) lalu.

Dikatakan Kasat, penggerbekan tersebut berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 35/ VII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

"Saat itu, kami tim dari Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi bahwa ada tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi," kata Kasat.

Dari informasi itu, kemudian tim langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Ternyata benar, tersangka yang berada didalam rumah langsung dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Mura.

"Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.

Tak sampai disitu, setelah berhasil membekuk tersangka, anggota pun kemudian melakukan pengeledahan di badan dan rumah tersangka.

"Hasilnya, petugas menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 1,60 gram, yang disembunyikan tersangka di bawah lemari pakaiannya di dalam kamarnya," jelas Kasat.

Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 7 plastik klip kecil yang disimpan di dalam sebuah botol tabung warna putih.

"Kemudian, ada juga yang disimpan di dalam sebuah botol tabung warna biru merk XYLITOL, di botol ini terdapat tiga bungkus plastik klip kecil," ungkap Kasat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapatnya dari pelaku berinisial A, yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved