Berita Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Siapkan Dana Pendamping Rujukan Berobat Warga Miskin, Cara dan Syarat Pengajuan

Pemkab Musi Rawas menyiapkan dana pendamping rujukan berobat untuk warga miskin. Ada cara serta syarat pengajuan harus dipenuhi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Kabid Pelayanan Kesehatan, dr Arinanda Kurniawan Dinkes Musi Rawas menuturkan Pemkab Musi Rawas menyiapkan dana pendamping rujukan berobat untuk warga miskin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyiapkan dana pendamping rujukan berobat untuk warga miskin.

Program dana pendamping berobat warga miskin yang teknisnya ada di Dinas Kesehatan ini dilatarbelakangi selama ini banyak masyarakat yang tidak mampu menolak dirujuk lantaran tak memiliki biaya.

Adanya dana pendamping rujukan berobat diharapkan nantinya tak ada lagi warga yang menolak dirujuk karena lasan tidak ada biaya.

Kabid Pelayanan Kesehatan, dr Arinanda Kurniawan mengatakan, dana pendamping rujukan sudah disiapkan dan bahkan sudah ada beberapa yang direalisasikan.

"Di Dinkes Musi Rawas ini ada program yang namanya dana pendamping pasien rujukan," kata Ari, Rabu (19/7/202023).

Namun, memang ada cara serta syarat pengajuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan dana pendamping berobat.

Baca juga: Usul Bawaslu Pilkada Ditunda, Ketua DPD Golkar Sumsel: Kalau Ditunda Harus Ada Pengganti UU

Dikatakan Ari, program dana pendamping rujukan diperuntukan bagi warga Musi Rawas yang kurang mampu, yang harus menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah.

Saat ini, ada 3 Rumah Sakit yang sudah kerjasama yakni di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Sobirin Lubuklinggau, RSUD Muara Beliti Musi Rawas dan RS Muhammad Hoesin Palembang.

"Jika dirujuk selain ke 3 rumah sakit tersebut, misal ke RS Ar Bunda, artinya mereka orang mampu. Karena itu rumah sakit swasta," jelasnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, dana pendamping rujukan ini akan diterima bagi pendamping pasien yang akan dirujuk, dengan ketentuan 1 pasien maksimal 2 orang pendamping.

"Jadi 1 orang mendapat bantuan dana sebesar Rp100 ribu per hari, maksimal 2 orang. Artinya sehari dapat Rp 200 ribu, maksimal 10 hari," jelasnya.

Artinya jika pasien di rawat lebih dari 10 hari, maka dana pendamping tetap hanya akan diberikan selama 10 hari. Namun, lain halnya jika untuk pasien gizi buruk.

"Kalau pasien gizi buruk, tetap diberikan dana pendamping tanpa batasan sesuai kemampuan anggaran yang ada, misal 1 bulan atau 2 bulan," ungkapnya.

Kemudian, lain halnya jika pasien harus di rawat ke RS Muhammad Husein, Palembang. Selain mendapat bantuan dana pendampingi, juga akan diberikan dana transport.

"Kalau ke provinsi itu ada dana transportasinya 1 orang sebesar Rp1.250.000, ini juga untuk 2 orang. Untuk dana bantuan pendampingi juga tetap diberikan Rp100 ribu perorang," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved