Berita PALI

Diduga Korupsi Dana BOK, 2 Eks Plt Dinkes Pali Rugikan Negara Rp 410 Juta, Modus Buat SPJ Fiktif

Dua mantan Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Pali ditahan penyidik Kejari Pali atas dugaan korupsi dana BOK.

Sripoku/Apriansyah Iskandar
Kedua Tersangka MD dan ZA saat akan dibawa untuk dilakukan penahanan Ke Lapas II B Muara Enim, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALIDua mantan Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Pali ditahan penyidik Kejari Pali atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 410 juta. 

Kedua tersangka berinisial MD selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode 01 Januari hinggah 01 November 2021 dan ZA selaku Plt KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di Dinkes PALI.

Kejari Pali menahan keduanya  atas dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya temuan SPJ Fiktif pada pengelolaan Dana BOK di Dinkes PALI.

Kajari PALI, Agung Afrianto mengatakan, kedua tersangka ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana BOK Dinkes Kabupaten PALI tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 1.267.148.000 milyar.

"Kedua Tersangka ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas temuan berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten PALI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 410.080.600 juta pada Dana BOK tahun Anggaran 2021 di Dinkes Kabupaten PALI, "ujarnya, Senin (17/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Longsor di OKU Selatan Sebabkan Akses Jalan ke 3 Kecamatan Lumpuh Total

Dijelaskan Agung, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Normor: TAP 869/L.6.22/ Fd. 2/07/2023 dan (Pidsus-18) Nomor TAP 870/L.6.22/ Fd 2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Bahwa kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MD dan ZA Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan keduanya sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas II B Muara Enim sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,"jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Agung, kasus tersebut terkait adanya temuan SPJ Fiktif pada pengelolaan Dana BOK di Dinkes PALI.

"Jadi kasus tersebut berupa kegiatan fiktif yang menggunakan Dana BOK yang dipergunakan tidak untuk semestinya, dan pencairan dana tersebut atas ijin kedua tersangka selaku pejabat yang berwenang,"imbuhnya.

Sebelum penetapan tersangka tersebut, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 49 saksi oleh Tim Penyidik Kejari PALI.

Pada 16 Agustus 2022 tahun lalu, Kejari PALI juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.

Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejari tersebut guna mencari bukti-bukti dugaan korupsi pengelolaan Dana BOK Tahun Anggaran 2021.

Ketika ditanya terkait lambanya penetapan tersangka dugaan korupsi tersebut, Agung mengatakan banyak nya dokumen laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas yang harus diperiksa oleh Tim penyidik Kejari PALI terkait adanya unsur yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan Dana BOK tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved