"Jadi kemarin kami dikatakan lamban dalam penanganan kasus ini, dapat kami jelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas Dana BOK ini kan banyak sekali yang harus kami periksa. Jadi kami pilah satu persatu yang mana benar-benar dilaksanakan dan yang mana diduga Fiktif,"Terangnya.
Lanjutnya, kami juga harus menunggu hasil dari Auditor Inspektorat Kabupaten PALI,dari situ barulah kami bisa menentukan berapa besar kerugian negara terkait pengelolaan Dana BOK tersebut.
"Jadi hampir separuh ditemukan laporan penggunaan dana tersebut yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, itu lah yang membuat kami lama dalam penanganan kasus ini. Tapi Alhamdulillah hari ini selesai dan kedua tersangka selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Palembang, Nanti dipersidangan kita akan sama-sama lihat terkait perkara kasus ini, " tandasnya. (Sripoku/ Apriansyah Iskandar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.