Pelatih Paskibra Asusila Muara Enim

Kasus Pelatih Paskibra Paksa Siswa Berbuat Asusila di Muara Enim Menuju P21, Periksa Saksi Korban

Kasus pelatih paskibra memaksa siswa berbuat asusila di Muara Enim dikebut polisi dan segera P21 atau berkas penyidikan segera lengkap.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Kasus pelatih paskibra memaksa siswa berbuat asusila di Muara Enim dikebut polisi dan segera P21 atau berkas penyidikan segera lengkap. Pelaku Martin Hadi Susanto (37) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim saat diperiksa polisi, Sabtu (15/7/2023). 

"Pelaku pernah mengalami hal serupa yang dilakukan oleh tetangganya," bebernya.

Kata Andi, Pelaku ini baru akan menikah pada Desember 2023 nanti. Oleh karena itu nantinya akan dilakukan pendalaman terkait kejiwaan pelaku.

"Nanti kita akan cek juga kejiwaan dari yang bersangkutan, apakah dia memang perilaku menyimpang dari yang bersangkutan atau sebuah penyakit," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, dirinya disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.

"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutupnya. (sp/ardani zuhri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved