Berita Musi Rawas

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Disdukcapi Musi Rawas, Bisa Cetak di Rumah

Syarat dan cara membuat akta kelahiran anak perlu diketahui setiap orang tua atau siapa pun yang bermaksud mengurus dokumen tersebut.

Editor: Vanda Rosetiati
HANDOUT
Syarat dan cara membuat akta kelahiran anak di Disdukcapil Musi Rawas, gambar ilustrasi. 

"Jika data sudah di kirim ke email, warga yang bersangkutan bisa mencetaknya secara mandiri, atau bisa dicetak dimana saja," ungkapnya.

Hanya saja, untuk penggunaan kertas dalam pencetakan akta kelahiran secara mandiri, tidak dengan sembarang kertas. Melainkan menggunakan kertas HPS A4 warna putih 80 Gram.

"Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk mengambilnya. Setelah semua proses selesai, bisa langsung pulang, tanpa harus menunggu," tegasnya.

Lebih lanjut Riko menjelaskan, bagi warga yang tidak memiliki email maka warga bisa melakukan pencetakan di Disdukcapil Musi Rawas.

"Tetap kami bantu cetak, yang tidak punya email, tapi kami tetap dorong agar bisa cetak mandiri," tutupnya. (sp/eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved