Berita Musi Rawas

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Disdukcapi Musi Rawas, Bisa Cetak di Rumah

Syarat dan cara membuat akta kelahiran anak perlu diketahui setiap orang tua atau siapa pun yang bermaksud mengurus dokumen tersebut.

Editor: Vanda Rosetiati
HANDOUT
Syarat dan cara membuat akta kelahiran anak di Disdukcapil Musi Rawas, gambar ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Syarat dan cara membuat akta kelahiran anak perlu diketahui setiap orang tua atau siapa pun yang bermaksud mengurus dokumen tersebut.

Akta Kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI).

Akta kelahiran, dikeluarkan langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah.

Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

Akta kelahiran memiliki banyak manfaat, baik untuk pendidikan, mencari pekerjaan, membuat paspor, mengurus hak waris, mengurus asuransi hingga sarat untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Baca juga: Program Asimilasi Rumah 2023 Bagi Warga Binaan Lapas Banyuasin Disetop, Penjelasan Kalapas

Oleh karena itu, bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran, penting untuk segera membuatnya.

Bahkan, kini pemerintah sudah melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah dalam mengurus Akta Kelahiran, bahkan dokumen ini bisa di cetak dimana saja.

Lantas bagaimana cara pembuatannya dan apa saja sarat yang diperlukan. Berikut, uraiannya.

Kabid Pelayanan Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Mura Sumsel, Riko Ardianto mengatakan, syarat dan tata cara pembuatan akta kelahiran diatur dalam Perpres nomor 96 tahun 2018.

Lantas apa syarat dan bagaimana cara membuat akta kelahiran anak di Disdukcapil Musi Rawas, berikut uraiannya.

Adapun syarat dan cara membuat akta kelahiran anak di Disdukcapil Musi Rawas yakni:

1. Buku nikah orang tua bagi muslim atau akta perkawinan orang tua bagi non muslim.
2. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah, maka harus mengisi surat surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran (SPTJM) keberadaan data perkawinan.
3. Surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, puskesmas atau bidan.
4. Apabila surat keterangan lahir tidak ada, bisa membuat atau mengisi surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran (SPTJM) yang disiapkan oleh Disdukcapil.
5. Kartun keluarga (KK).
6. KTP orang tua (suami dan istri).
7. Mengisi permohonan di Disdukcapil.
8. Mencantumkan Email aktif.

Jika semua syarat dirasa lengkap, maka selanjutnya warga sebagai pemohon datang ke Disdukcapil Musi Rawas dengan membawa syarat fisiknya.

"Nanti, akan diverifikasi oleh petugas, baik fisik maupun data base-nya. Untuk memastikan data itu sudah benar atau belum," katanya.

Jika data sudah benar, maka selanjutnya dilakukan proses entri data oleh petugas Disdukcapil. Apabila data yang di enty sudah benar, data akan dikirim ke email yang sebelumnya sudah dicantumkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved