Berita Musi Rawas

Suaminya Berhasil Kabur, Istri di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Bisnis Narkoba

Polisi menggerebek rumah pasangan suami istri di Dusun III, Desa Binjai, Kabupaten Musi Rawas yang menjalankan bisnis narkoba, Kamis (11/9/2025)

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Musi Rawas
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Reca Agustina (21) warga Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas saat diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis (11/9/2025). Tersangka menjalankan bisnis narkoba bersama suaminya yang berhasil ditangkap polisi saat penggerebekan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Polisi menggerebek rumah pasangan suami istri di Dusun III, Desa Binjai, Kabupaten Musi Rawas yang menjalankan bisnis narkoba, Kamis (11/9/2025) sore. 

Hanya saja, dalam penggerebekan tersebut, sang suami berhasil kabur meninggalkan istrinya yang kini ditangkap polisi. 

Binjai adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan dan berjarak sekitar 6 jam dari pusat Kota Palembang. 

Diketahui tersangka yang diamankan adalah Reca Agustina, wanita berusia 21 tahun warga Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas. 

Sedangkan sang suami berinisial I berhasil melarikan diri dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga Minggu (14/9/2025) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sore tepatnya sekira pukul 18.30 Wib di sebuah rumah di Dusun III, Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

Penggerebekan sekaligus penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi LP-A/34/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2025.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 8,84 gram, 7 butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram.

Penggerebekan tersebut, bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa adanya dugaan oknum warga di Dusun III Desa Binjai yang menyimpan serta mengedarkan narkotika.

Dari informasi tersebut, kemudian anggota pun melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri terduga pelaku sekaligus rumah persembunyian.

Baca juga: ASN di Palembang Tertipu Rp 27 juta, Berawal Dapat Video Call Seseorang Menyerupai Wajah Teman

Selanjutnya, dengan dipimpin oleh KBO Satres Narkoba, IPDA Forly dan Kanit II, IPDA Agus Riadi bersama personel langsung menuju rumah yang dicurigai.

Selanjutnya, pada Kamis (11/9/2025) sore tepatnya sekira pukul 18.30 Wib, anggota melakukan upaya penangkapan dengan pengerbekan.

Dari pengerbekan tersebut, anggota mengamankan seorang perempuan bernama Reca Agustina. Sedangkan seorang laki-laki yang diketahui suami tersangka, berhasil kabur. 

"Tersangka diamankan tanpa perlawanan, tapi 1 orang lagi berhasil kabur," kata Kasat.

Tak sampai di situ, anggota kemudian melakukan pengeledahan untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan di setiap sudut rumah tersangka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved